Next Post

Ratusan Siswa/Siswi Gelar Aksi Tolak Pemindahan Kampus A SMA Negeri 10 Samarinda

Aksi Penolakan Pemindahan KBM Kampus A SMA Negeri 10 Saamrinda

Samarinda, Warta Kubar.Com

Ratusan siswa/siswi SMA Negeri 10 Samarinda juga orang tua siswa, masyarakat Loajanan Ilir Kecamatan Samarinda Seberang, dan Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan menggelar demo aksi damai untuk menolak dengan tegas atas terbitnya Surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim bernomor: 421/5347/Disdikbud-Ia/2021 Perihal Pemindahan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda Kampus A Jalan HAM Rifaddin Kecamatan Loa Janan Ilir.

Ratusan Siwa/Siswi Gelar Aksi Penolakan Pemindahan KBM Kampus A

Ahmad Fikrianto dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP Universitas  Mulawarman selaku koordinator aksi itu mengatakan bahwa yang mendasari dilakukannya demo adalah sebagai penolakan dengan tegas atas terbitnya surat dari Disdik Propinsi Kaltim agar SMA Negeri 10 pindah dari Kampus A Jalan HAM Rifaddin Kecamatan Loajanan Ilir ke Kampus B Jalan Perjuangan Samarinda.

Dia menjelaskan aksi demo berlangsung dengan aksi warga, orasi-orasi dari siswa, orang tua siswa, BEM Unmul Samarinda sebagai bentuk pencerdasan kepada masyarakat Samarinda atas adanya masalah di daerah tersebut (SMA Negeri Samarinda).

“Aksi Damai ini sebagai bentuk sikap penolakan terhadap segala upaya pemindahan siswa SMA Negeri 10 Samarinda yang berjumlah 1.186 siswa dari Kampus A ke Kampus B karena tidak berlandaskan hukum,” katanya , Rabu (4/8/2021) melalui sambungan seluler.

Selanjutnya Ia menerangkan bahwa aksi damai juga langsung menyampaikan aspirasi di depan Kadisdikbud Kaltim namun sampai sore hari tidak ada itikad baik dari pihak disdikbud Kaltim untuk menemui siswa/siswi SMA Negeri 10 Samarinda.

“Aksi seperti ini sudah berkali-kali dilakukan oleh pihak SMA Negeri 10 Samarinda. Namun tak kunjung adanya langkah konkrit yang memberikan solusi kepada pihak SMA Negeri 10 Samarinda,” ungkapnya.

Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP) Kalimantan Timur, Sukariyan menegaskan menolak dengan keras dan tidak setuju pemindahan (KBM) SMAN 10 Samarinda Kampus A yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Kaltim karena, Tidak ada dasar hukum yang digunakan oleh Kadisdikbud Prop Kaltim untuk memerintahkan pemindahan KBM di Kampus A SMAN 10 Samarinda, PPDB dengan sistem zonasi mengakibatkan masyarakat di Loa Janan Ilir dan Samarinda Seberang, khususnya masyarakat di sekitar akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan di SMA Negeri 10, Dengan pemindahan KBM maka mengorbankan 739 siswa/siswi kampus A yang mayoritas dari penerimaan siswa dengan sistem zonasi akan menimbulkan risiko lainnya. Kemudian juga status lahan yang menjadi lokasi kampus A SMA Negeri 10 Samarinda, sesuai dengan sertipikat tanah No.8 tahun 1988 dan Keputusan PTUN No 37/6/2014/PTUN-SMD tanggal 11 Juni 2015 adalah milik pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Kami menolak dengan tegas segala bentuk upaya pemindahan Kampus A SMA Negeri 10 ke Kampus B Jalan Perjuangan,” pungkasnya, Rabu (4/8/2021) melalui pesan whatsapp miliknya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Anwar Sanusi saat dihubungi media online warta kubar.com mengatakan “Maaf lagi rapat dengan dinas pariwisata”. Tulisnya dalam pesan whatsapp.

Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Makmur HPAK saat dihubungi media ini mengatakan bahwa soal SMA Negeri 10 Samarinda dan Yayasan Melati pihaknya telah membuat surat.

“Kami (DPRD Propinsi Kaltim) sudah membuat surat dan saya tanda tangani. Soal isinya Saya tidak hapal. Silahkan saja lihat di Komisi 4,” tandasnya di ujung telepon seluler miliknya,” Rabu (4/8/2021).

# hen #

 

 

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *