Next Post

Curi Laptop Dan Emas, Pencuri Inipun Digelandang Ke Kantor Polisi

SENDAWAR, WARTAKUBAR.COM-Polres Kutai Barat (Kubar) melalui jajaran Satreskrim kembali berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian sejak Desember 2018 hingga Januari di wilayah Kubar.

Diantaranya kasus tindak pidana pencurian di mes karyawan PT KAL, Kampung Lendian Liang Nayuq, Kecamatan Siluq Ngurai pada 31 Desember 2018. Dua tersangkanya telah diamankan yakni ES sebagai pelaku dan DS sebagai penadah, sementara satu tersangka lain yaitu ER kini masih buron.

Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Ida Bagus Kade Sutha Astama, melalui Kanit Pidum Ipda M Syafii mengatakan,”Barang bukti yang sudah diamankan dari kedua tersangka yaitu berupa 6 unit handphone berbagai jenis dan 2 unit laptop merk  acer milik korban. Kelima korban pencurian merupakan karyawan PT KAL. Total kerugian para korban mencapai Rp 60 juta,” katanya saat menggelar konferensi pers, Senin(14/01/2019) di Mapolres Kubar.

M Syafii menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka ES dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan tersangka DS dijerat dengan Pasal 480 KUHP yaitu membeli barang hasil kejahatan atau pelaku sebagai penadah. Kini kedua tersangka terancam hukuman pidana selama tujuh tahun penjara, ungkapnya.

Sementara itu kasus pencurian lainnya Kasat Reskrim pun kembali menambahkan masih dalam kasus pencurian sebelumnya, pada Jumat 11 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 WITA, Anggota Satreskrim Polres Kubar telah berhasil menangkap pelaku pencurian di sebuah Toko Emas Fajar Utama, yang berada di Pasar Meleo Baru, RT 005 Kelurahan Barong Tongkok.

“Tersangka JR (55) kerap disebut si orang kaya warga Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, tersangka diamankan di sebuah lapak judi yang berada di pasar Kampung Eheng bersama barang bukti hasil curiannya, yakni satu unit gelang emas dengan berat 29,35 gram yang ditaksir senilai Rp 16 juta,” ujarnya.

Menurut Kasat Reskrim tersangka JR melakukan pencurian itu dengan cara berpura pura sebagai pembeli. Tersangka datang ke Toko emas lalu kepada pemilik toko dirinya  ingin membeli emas, lalu pelaku mencoba memasang gelang emas itu ditangannya. Pada saat pemilik toko sedang membuat nota pembelian, kemudian pelaku pamit untuk mengambil uang yang tertinggal di jok sepeda motor miliknya yang terparkir di depan toko emas itu. Namun tersangka JR langsung melarikan diri membawa gelang emas tersebut.

“Tak menunggu waktu  lama, Tersangka berikut sepeda motornya merk honda scoopy dapat diamankan masih pada hari yang sama, dibantu panduan dari rekaman kamera CCTV di toko emas itu. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka JR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman kurungan paling singkat lima tahun,” pungkasnya.

# Henry Situmorang #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *