Next Post

Kejari Kubar Rilis Perkara 2018

 

SENDAWAR, WARTAKUBAR.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) menggelar konferensi pers terkait sejumlah perkara yang telah ditangani sepanjang tahun 2018, Rabu(9/1/2019) di Kantor Kejari, Jalan Sendawar Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

Di hadapan sejumlah wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kubar, Syarief Sulaiman Nahdi SH  MH mengungkapkan,”Sepanjang tahun 2018 kasus pidana umum (Pidum) kasus narkoba berada di posisi pertama, disusul kasus Perlindungan anak (PA) diurutan kedua. Pada tahun 2017 kasus narkoba terdapat 49 perkara, namun di tahun 2018 meningkat dua kali lipat menjadi 70 perkara,” ungkap Syarief.

“Dalam menangani setiap perkara narkoba Kejari Kubar menuntut relative tinggi dibanding dengan perkara yang lain, meskipun barang buktinya sedikit. Hal ini mengakibatkan keprihatinan dan harus dilakukan sebuah tindakan untuk menyelamatkan generasi bangsa dari penyalah gunaan narkoba,” ucapnya yang didampingi Kasipidsus Indra Rivani, Kasipidum Andy Bernard Simanjuntak, dan Kasidatun Tri Nurhadi saat konferensi pers yang berlangsung dengan sejumlah pertanyaan wartawan ini.

Kajari melanjutkan, parahnya dalam penanganan kasus narkoba pada 2018 terdapat anak-anak dibawah umur. Kondisi ini sudah sampai pada tingkat yang mengkhawatirkan. Lalu pada peringkat kedua perkara pidum, yakni kasus Perlindungan Anak (PA) sebanyak 17 kasus.

“Harapan kami, agar masyarakat terutama orang tua lebih mengawasi putra-putrinya dalam pergaulan di lingkungan masyarakat maupun di sekolah, mari kita ciptakan kegiatan yang positip agar mereka terlindung dari bahaya penyalah gunaan narkoba,” harapnya.

Sementara itu kasus lain yang diungkap pada Perkara Pidsus sepanjang 2018 Kejari Kubar telah menyelamatkan uang Negara dengan total nilai Rp 3,8 miliar dari dua perkara yang ditangani, yaitu kasus pemberian dana hibah Pemprov Kaltim kepad 3 yayasan pendidikan di Kubar dan kasus dugaan korupsi Perusda Witelteram Kubar, urai Syarief Sulaiman Nahdi.

Dia menerangkan, Kasus korupsi dana hibah oleh 3 yayasan di Kubar sudah putus di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda namun kurang sesuai. Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah 10 tahun pemjara kepada terdakwa Profesor Susadya Sutedjawidjaya, tetapi diputus hanya 6 tahun, sehingga Kejari Kubar melakukan banding dan saat ini dalam tahap kasasi.

“Uang sebesar Rp 3,8 miliar tersebut diselamatkan di dalam rekening penampungan Kejari Kubar. Setelah kasus korupsi tiga yayasan itu inkracht (berkekuatan hukum tetap), dan setelah putusan PN Tipikor terhadap kasus korupsi Perusda Witelteram, uang tersebut akan disetor ke kas Negara,” ungkapnya.

Untuk kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana KPU Mahakam Ulu (Mahulu) sebesar 30 miliar tahun anggaran 2015/2016, belum ditetapkan tersangkanya. Kami masih terus mendalami seluruh barang bukti yang harus kami verifikasi. Secepatnya akan diumumkan berapa kerugian Negara dari kasus itu, dan siapa tersangkanya.

Kajari Syarief Sulaiman Nahdi menegaskan, berlanjut di 2019 pihaknya menekankan bahwa seluruh kasus yang ditangani untuk penyelamatan uang negara melalui pengembalian oleh para terduga koruptor. Karena selain memberikan hukuman secara fisik, alangkah baiknya dapat mengembalikan uang Negara, tutup Kajari.

# Henry Situmorang #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *