Next Post

Lakukan Pelecehan Seksual, 3 Remaja Di Bui

Tiga Remaja Pelaku Pelecehan Seksual Diamankan Polisi

SENDAWAR, WARTAKUBAR.COM-Kepolisian Resor Kutai Barat (Kubar) melalui Jajaran Satreskrim Polres Kubar berhasil menangkap tiga orang yang masih remaja pelaku kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja dengan inisial RH (12) hingga korban akhirnya hamil diatas 7 bulan.

Tiga pelaku yang terpaksa berurusan dengan hukum itu, yaitu MI(14), IS(17), dan DS(14) yang berasal dari Kecamatan Linggang Bigung. Ketiga remaja ingusan inipun diduga kuat sebagai pelaku utama dalam melakukan aksi pemerkosaan.

Kapolres Kubar, AKBP I Putu Yuni Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Ida Bagus Kade Sutha Astama mengatakan,” Ketiga pelaku sudah diamankan setelah mendapat laporan dari keluarga korban, serta bukti kuat dari hasil visum et repertum Nomor 138/XII/2018, tanggal 04 Desember 2018 lalu, dan ketiga pelaku diamankan bersama barang bukti milik korban berupa selembar celana dalam hitam dan miniset hijau,” katanya saat memberikan keterangan pers, Senin(14/1/2019) di Mapolres Kubar.

Menurutnya, dari informasi yang dihimpun ketiga pelaku merupakan teman sekolah korban di salah satu SMU Sendawar. Dari keterangan korban RH ke tiga pelaku sering melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap korban.

Diduga kejadian tersebut di salah satu rumah kosong di Kecamatan Linggang Bigung. Setelah kejadian awal, ketiga pelaku sering menyetubuhi korban. Ketika korban menolak, ketiga pelaku mengancam akan membeberkan kejadian itu kepada kerabat korban, sehingga korban merasa takut dan akhirnya menuruti apa yang diminta ketiga pelaku, terangnya.

Dijelaskannya, terkuaknya kasus tersebut berawal dari pihak sekolah yang kerap melihat korban jatuh pingsan saat berada di sekolah, sehingga pihak sekolah memberikan informasi kepada kakak korban yang kemudian membawa korban ke dokter untuk diperiksa.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menganjurkan agar korban menggunakan tespect kehamilan. Hasilnya korban RH positip hamil diatas 7 bulan. Kemudian korban diminta untuk mengakui siapa pelakunya dan korbanpun menerangkan bahwa dirinya sering disetubuhi oleh ke tiga pelaku. Merasa tidak terima atas perbuatan ke tiga pelaku, kakak korban langsung melapor kejadian tersebut ke Mapolresta Samarinda dan ditindak lanjuti di Polres Kubar lalu ke tiga pelaku inipun berhasil ditangkap,” bebernya.

Ketiga pelaku  dijerat pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, pungkas Kasat Reskrim.

# Henry Situmorang #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *