Next Post

Manajemen Tak Muncul, Masyarakat Danum Paroy Mahulu Segel Alat Berat PT. NGU

Manajemen PT NGU Tak Ada Muncul, Masyarakat Adat Danum Paroy Begerak Menyegel Unit Alat Berat Pengangkut Kayu Loq

MAHAKAM ULU, WARTA KUBAR.com – Memasuki hari ketiga, ratusan masyarakat Adat Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), terus bertahan menduduki Logpon Pedat, dikawasan Kampung Sirau dan Memahak Teboq, Kecamatan Long Hubung, yang diduga tempat penumpukan kayu log milik PT Nusantara Graha Utama (NGU 5).

Hal itu disebabkan pihak manajemen PT NGU belum ada menemui masyarakat adat setempat, untuk mempertangung jawabkan terkait dugaan pencurian hasil hutan adat diluar HGU PT Kaltim Bhumi Palma (KBP), tepatnya diwilayah Sungai Pariq Jeromai.

Kendati demikian, ratusan masyarakat adat Danum Paroy tidak tinggal diam setelah menyegel ratusan batang kayu log di Logpon Pedat. Bahkan mereka bergerak ke Base Camp PT NGU di KM 52, untuk menyegel sejumlah unit alat berat, seperti Loging Truk Pengangkut kayu log dan lainnya. Dengan menggunakan tali adat dan memasang baleho bertuliskan, (Stop Deforestasi, Hutan Adat Warisan Masa Depan Mahakam Ulu).

BACA JUGA :

Masyarakat Adat Danum Paroy Mahulu Segel Kayu Log PT NGU 5

Tidak hanya itu, sejumlah baleho bertuliskan (Hentikan Pembalakan Liar, Kami Masyarakat Adat Kampung Danum Paroy, Menuntut Tanggung Jawab PT NGU Yang Telah Melakukan Pembalakan Liar, Dengan Mengambil Ribuan Pohon Kayu Diwilayah Hutan Adat Danum Paroy).

“Kami akan terus bertahan dan bergerak sampai waktu yang belum ditentukan. Karena hingga saat ini, masih belum ada pihak manajemen perusahaan yang datang untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang kami tuntut saat ini,” ungkap Ketua BPK Kampung Danum Paroy Sofyan T, kepada wartawan di lokasi Logpon Pedat, Senin (28/11/2022).

Adapun tuntutan adat yang harus dipertanggung jawabkan oleh PT NGU, yakni dengan membayar denda adat sesuai hasil musyawarah dan kesepakatan para tokoh dan masyarakat adat Danum Paroy, sebesar Rp6.646.050.000, dan uang pelas tanah sebesar Rp100 juta.

“Tuntutan adat ini sebenarnya belum sebanding dengan perbuatan PT NGU, atas pengrusakan hutan dengan mengambil kayu yang merupakan aset adat warisan masa depan Mahulu,” tegas Nopol yang merupakan mantan Petinggi Kampung Nyaribungan pemekaran dari Kampung Danum Paroy, dalam aksi masyarakat adat tersebut.

Penulis : Alfian
Editor. : Henry Situmorang

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *