Next Post

Wartawan Media Online di Sumut Tewas ditembak OTK, PWI Kaltim Desak Kapolri Usut Tuntas

Samarinda, Warta Kubar.Co

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim turut mengecam peristiwa penembakan oleh OTK terhadap Mara Salem Harahap seorang wartawan sekaligus pemilik media online lokal di Pematang Siantar, Sumatera Utara. Hal ini membuat PWI Kaltim mendesak Kapolri mengusut tuntas kasus yang menimpa korban meninggal dunia.

Ketua PWI Kaltim Endro S.Efendi bersama Ketua Dewan Kehormatan PWI Kaltim Intoniswan berharap kasus kekerasan terhadap wartawan, apalagi hingga menghilangkan nyawa tidak terjadi lagi.

“Sangat miris mendapatkan informasi seperti ini. Kita masyarakat pers sedang semangat untuk meningkatkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, masih ada saja oknum yang main hakim sendiri,” sebut Endro, Sabtu (19/6/2021) di Kantor PWI Kaltim Samarinda.

Dikatakannya, penembakan yang dilakukan oleh OTK terhadap Harahap ini diduga terkait dengan pemberitaan. Dari hasil penelusuran diketahui, Marsal Harahap sebelumnya sempat divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun Sumatera Utara karena telah dianggap melakukan pencemaran nama baik atas pemberitaan berjudul Proyek Korupsi di RSUD Perdagangan Rp 9,1 Miliar Diduga melibatkan Bupati Simalungun Saragih dan oknum Anggota DPRD Simalungun Elias Barus.

Namun, belum bisa dipastikan, apakah penembakan yang terjadi ada kaitannya atau tidak dengan pemberitaan yang disiarkan korban sebelumnya. Karena itu, Endro berharap aparat penegak hukum benar-benar serius dan transparan untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas.

Endro juga menyampaikan, dari sisi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP), bahwa situasi di Sumatera Utara memang perlu perhatian serius. Endro yang sebelumnya mengikuti Focus Group Discussion (FGD) IKP 2021 di Jakarta menyampaikan posisi Sumatera Utara berada di peringkat 26.

Dari Indeks tersebut dapat ditarik kesimpulan, kemerdekaan pers di Sumatera Utara tersebut memang mengkhawatirkan. Sebab, masih ada saja oknum tertentu yang diduga melakukan kekerasan atau menghalangi kerja pers dalam mencari informasi.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI Kaltim Intoniswan menyampaikan, kasus pers harus dituntaskan melalui jalur Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999. “Tidak ada berita seharga nyawa. Aparat keamanan harus mengusut tuntas pelakunya, otak pelakunya juga harus segera ditangkap,” tegasnya.

Intoniswan menyampaikan, Atas nama PWI Kaltim turut berdukacita sedalam dalamnya atas peristiwa ini. Harapannya, keluarga wartawan yang menjadi korban tetap tabah dan bersabar atas musibah ini.

Diketahui, Wartawan Media Online Mara Salem Harahap yang akrab disapa Marsal, meninggal dunia usai ditembak orang tak dikenal, Sabtu (19/6/2021) dini hari. Luka tembak terdapat di bagian paha sebelah kiri korban. Humas RS Vita Insani Pematang Siantar Sutrisno Dalimunthe mengatakan, Marsal dibawa ke RS Vita Insani sekira pukul 01.00 WIB, dalam keadaan sudah meninggal dunia.

# PWI KALTIM #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *