Next Post

Inspektur Inspektorat: Utamanya Pembinaan dan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara

Sendawar, Warta Kubar.co

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Robertus Bellarminus Bely Djunedi Widodo, SE, MM CFra mengatakan, bahwa sejumlah 240 atau 250 yang pernah disampaikannya itu merupakan temuan rekomendasi hasil audit Inspektorat terkait pengelolaan keuangan desa atau kampung sejak 2015 sampai 2020. Jumlah temuan atau rekomendasi itu merupakan hasil audit, Bukan jumlah desa atau kampung yang diaudit. Hal itu disampaikannya kepada Warta Kubar.com, Kamis (17/6/2021) di ruang kerjanya.

Pejabat auditor yang pernah bertugas di Propinsi DKI Jakarta ini menjelaskan bahwa temuan atau rekomendasi pengelolaan keuangan desa atau kampung terbagi dua yaitu, sifatnya administrasi dan yang sifatnya terdapat nilai rupiahnya (kerugian keuangan negara).

“Jika masih kearah administrasi maka dapat dilakukan pembinaan saja. Namun jika arahnya terindikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), maka dilimpahkan atau kerjasama ke Aparat Penegak Hukum (APH) kalau memang terbukti. Utamanya sebenarnya dilakukan pembinaan dan penyelamatan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Nah, sambunya lagi menerangkan bahwa temuan itu kebanyakan karena terdapat kesalahan administrasi. Jadi nanti pola rekomendasi yang dilakukan ialah pembinaan, pengembalian kembali, dokumentasi pertanggung jawaban, kelengkapan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian juga pemberian rekomendasinya dapat dilakukan pemberian teguran.

“Jadi hasil rekomendasi itu bukan jumlah kampung. Kan lucu, jumlah kampungnya saja 190, masak temuannya  240 atau lebih kalau dianggap temuan untuk masing-masing kampung kan sudah melebihi dari jumlah kampung. Jadi hanya ada sekitar 67 atau lebih kampung yang diperiksa lalu temuannya terdapat 240 atau lebih yang terdiri dari kesalahan administrasi dan pengembalian keuangan yang sebagian besar sudah dikembalikan.” jelas Bely.

Menurutnya penyelamatan keuangan negara yang telah dilakukan oleh pihak Inspektorat mencapai Rp 2 miliar lebih dana kampung. Kemudian dananya dikembalikan ke kas kampung, karena memang uang itu milik kampung yang sesuai dengan ketentuan berupa silpa sehingga dapat direncanakan untuk kegiatan yang lain.

“Jadi saya tegaskan dan klarifikasi bahwa 240 atau lebih temuan itu bukan jumlah kampung. Dalam satu kampung bisa terdapat 5  temuan administrasi, 3 pengembalian keuangan. Kan pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya keuangan kampung, namun ada aset, pencatatan, kelengkapan pembukuan, sudah gunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) atau belum, tata kelola pemerintahannya,  jadi pemeriksaan  tidak hanya seputar keuangan kampung saja,”  tandasnya.

Kepala Inspektorat Daerah Kubar ini  menambahkan jika terdapat ketidakmampuan dalam penyusunan Rencana Anggran Biaya (RAB) dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADK) oleh aparatur kampung, maka perlu dilakukan pembinaan secara teknis dan berkala oleh pendamping kampung. Seperti jika terdapat kelebihan anggaran  dari RAB, maka harus disetor kembali ke kas kampung.

“Sebenarnya pihak Kecamatan seharusnya dapat melakukan pembinaan aparatur kampung dengan melakukan pertemuan secara berkala sedikitnya 3 bulan sekali yang bertujuan untuk membahas pengelolaan keuangan kampung. Camat itu kan Bupati di wilayah kerjanya, maka dengan itu punya tanggung jawab mengawasi jajarannya termasuk para petinggi maupun aparat kampung,” bebernya.

“Saya selaku Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kuba melalui media ini menegaskan terkait dengan adanya pernyataan pihak tertentu yang menyatakan bahwa pihak Inspektorat dapat diintervensi dengan perlakuan oleh pihak yang diaudit khususnya para petinggi maupun aparat kampung.  Saya tegaskan bahwa tidak ada ruang untuk mengintervensi pihak inspektorat saat melakukan audit. Buktinya terdapat temuan dalam pemeriksaan keuangan kampung,” pungkasnya menutup wawancara.

# hen #

 

 

 

 

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *