Next Post

Zainudin Thaib: Miris, Utang Satgas Covid di Warung Tak Terbayar

Anggota DPRD Kubar Fraksi Partai Golkar H.M.Zainuddin Thaib

Sendawar, warta kubar.com

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Zainudin Thaib mengatakan terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) di Kubar, Pemerintah seharusnya turun tangan. Jangan hanya membuat suatu program namun tidak seiring  dengan pemberian bantuan kepada masyarakat.

Menurut Politisi Partai Golkar yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kubar ini menyampaikan, Kalau hanya memberikan instruksi saja agar masyarakat patuh terhadap PPKM Mikro, sementara tidak ada bantuan ya percuma saja. Masyarakat juga mau hidup. “Ada benarnya,  Presiden Jokowi menekankan bahwa pengupayaan kesehatan itu lebih utama di masyarakat. Namun masyarakat juga bisa mengalami kesulitan ekonomi karena adanya pembatasan kegiatan di masyarakat. Jadi dimana letak tanggung jawab negara. Itu yang perlu kita pikirkan. Jangan selama ini ada instruksi namun tidak sejalan dengan pemberian bantuan kepada masyarakat,” katanya kepada warta kubar.com, Selasa (22/6/2021) di Gedung DPRD Kubar.

Sementara kita di daerah ini lanjutnya menuturkan, Bahwa dana yang dikucurkan  melalui APBD juga mengalami pemotongan anggaran untuk kepentingan penanganan pandemi covid-19 . Katanya guna penanganan covid namun sampai sekarang kita di daerah kalang kabut soal dana covid ini.

“Hampir-hampir saja tenaga kesehatan (nakes) pun tidak terbayar insentifnya. Bagaimana orang mau bekerja kalau insentif pun tidak terbayar. Kemudian makan dan minum petugas (Tim Gugus Tugas Covid 19) Kubar di salah satu warung di Kecamatan Bongan tidak terbayar. Di mana taruh muka kita sebagai pemerintah. Yang paling penting  kalau kita betul-betul mau patuh terhadap pencegahan penyebaran covid-19 harus siap juga tenaga maupun bantuan dana. Kalau tidak ada dana hanya instruksi ya percuma. Petugas kesehatan juga tidak akan maksimal bekerja.

Pria yang kerap disapa Haji Udin ini mengisahkan, salah satu contoh saja bahwa dirinya pernah komunikasi dengan salah satu Puskesmas di Kubar, Ketika mereka mengambil sampel uji laboratorium kesehatan saja, itu mereka harus iyuran untuk mengirim sampel lab itu ke Samarinda. Nah, ini karena keterbatasan anggaran yang mengakibatkan penyebaran covid begitu cepat, bahkan ada yang sampai meninggal dunia.

“Yang perlu kita waspadai bahwa dalam pelaksanaan PPKM Mikro Ini harus juga dibarengi dengan adanya dana bantuan dari pihak pemerintah. Masyarakat akan patuh kalau kebutuhannya cukup. Kalau melihat dana yang diambil melalui Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 30 persen dirasa tidak akan cukup mengakomodir bantuan kepada masyarakat,” tandasnya.

Dia menambahkan, berkaca penanganan pandemi covid-19 di Kubar alokasi dana yang memang dikhususkan untuk penanganan pencegahan covid-19 seharusnya betul-betul untuk covid-19. Jadi jangan sampai digunakan untuk kepentingan yang lain, lalu mengatasnamakan penanganan covid-19, pungkasnya.

Pelaksana Tugas Kepala BPBD Kubar Hendarman Supandji

Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Hendarman Supandji selaku Kepala  Sekterariat Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Pencegahan Pandemi Covid-19 menuturkan, bahwa kondisi pandemi covid-19 di Kubar belakangan ini sudah tidak ada zona merah, Zona hijau dan zona kuning. ada empat kecamatan yang zona hijau dan zona kuning. Jadi tidak ada opsi  penyekatan atau  lockdown.

Menurutnya, Pihak Kecamatan diharapkan dapat memperkuat penerapan PPKM Mikro pada wilayah masing-masing. Karena Ketua Satgas di Tingkat Kecamatan adalah Camat. Jadi disampaikan kepada para Camat untuk tetap mengefektifkan PPKM Mikro sampai ke kampung-kampung.

“Memang jika melihat di Pulau Jawa saat ini ada lonjakan penyebaran pandemi covid-19. Namun di Kubar sudah tidak seperti itu. Bahkan pada Juli nanti akan dirancanakan pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah. Tentunya dengan melibatkan Dinas Kesehatan untuk memeriksa kondisi kesehatan perserta didik. Pengaturannya mengikuti regulasi Kementerian Pendidikan,” ujarnya, Selasa (22/6/2021) melalui sambungan seluler.

Disinggung soal penyaluran anggaran penanganan pandemi covid-19 di masyarakat, Henderman menyebut bahwa soal anggaran bantuan penanganan covid-19 ada di Dinas Sosial. Dan penyaluran anggaran tidak bisa double. Karena di Kampung-Kampung juga terdapat bantuan melalui Dana Desa sebesar delapan persen untuk bantuan penanganan pencegahan covid-19 yang dialokasikan untuk bantuan. “Masyarakat yang sudah menerima bantuan dari Dana Desa di Kampung, Tidak boleh lagi menerima bantuan dari Dinas Sosial. Jadi sejauh ini lancar saja bantuan dari Dinas Sosial kepada masyarakat yang terpapar covid-19 sejumlah Rp 300 ribu dalam bentuk sembako,” urai Hendarman.

Saat ditanyakan wartawan warta kubar.com terkait beredarnya postingan di media sosial facebook adanya keluhan seorang warga pemilik warung di wilayah Kecamatan Bongan, dimana pemilik warung meminta kepada pihak pemerintah untuk membayar hutang biaya makan dan minum tim satgas covid-19 ketika pelaksanaan penyekatan beberapa waktu lalu, Hendarman menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci terkait hal itu. Karena masa itu masih dibawah kepemimpinan pejabat yang lama yang saat ini telah berstatus tersangka.

“Pejabat yang lama di BPBD kan sudah diperiksa oleh pihak APH. Jadi utang di warung itu masih ada kaitannya dengan penggunaan anggaran bermasalah yang membuat pejabat lama itu menjadi tersangka dalam dugaan adanya praktik tindak pidana korupsi. Secara rinci saya tidak tahu hal itu. Karena sudah ditangani oleh pihak Kejaksaaan Negeri Kutai Barat. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke pihak kejaksaan,” terangnya.

Tambah Hendarman menjelaskan, bahwa apabila sudah ditangani oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) itu, pihak pemerintah Kabupaten Kubar sudah tidak bisa ikut campur lagi. Tinggal menunggu putusan, berapa tahun vonisnya serta berapa penggantian kerugian keuangan negara.

“Jadi soal utang makan dan minum satgas covid-19  warung makan di Bongan itu termasuk juga bagian dari kasus dugaan tipikor itu. Pihak pemerintah kabupaten sifatnya menunggu keputusan dari pihak Pengadilan Tipikor di Samarinda saja. Soal pembayaran utang itu masih menunggu putusan pengadilan berikut pengembalian kerugian keuangan negara. Dengan dilakukan penganggaran ulang lagi setelah adanya pengembalian kerugian keuangan negara oleh tersangka. Kita tunggu saja prosesnya,” tutupnya.

# hen #

 

 

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *