Next Post

Puluhan Masyarakat RT 01 Teluk Dalam Gelar Aksi Demonstrasi Tolak Tambang Ilegal

TENGGARONG, WARTA KUBAR .Com- Puluhan masyarakat RT 1 Desa Teluk Dalam Kecamatan Tenggarong Seberang bersama SEMMI dan PMII Kukar menggelar aksi demonstrasi penolakan tambang batu bara ilegal pada Jumat (15/9/2023).

Aktivitas tambang ilegal tersebut mengakibatkan sejumlah rumah masyarakat mengalami keretakan. Atas hal itu, puluhan masyarakat mencoba mengusir para penambang batu bara ilegal.

Sebelumnya, sejumlah warga dan pemilik tambang batu bara ilegal sempat membuat kesepakatan. Bahwa pada tanggal 8 September 2023 lalu, seluruh aktivitas pertambangan batu bara ilegal harus dihentikan. 

Tetapi, hasil kesepakatan tersebut tidak dijalankan oleh penambang batu bara ilegal yang hingga saat ini masih beroperasi. 

“Setelah mendapat kabar kalau ada penggalian batu bara ilegal, kami turun bersama masyarakat melakukan aksi hari ini,” ucap koordinator lapangan, Suardi. 

Ia menyebut, aktivitas pertambangan batu bara ilegal tersebut telah melanggar aturan yang berlaku. 

“Dalam undang-undang nomor 3 tahun 2020, pertambangan tanpa izin bisa di pidana,” ungkapnya. 

Suardi mengatakan, tindak pidana pertambangan batu bara ilegal adalah delik umum, bukan delik aduan. 

“Jadi gak perlu ada yang laporkan baru ditindak, karena dia delik umum,” tegas Suardi. 

Karena itu, sambungnya, Polres Kukar harus segera menindak dan menutup aktivitas yang meresahkan masyarakat tersebut.

Ia mengaku bakal menyurati kembali Polres Kukar sampai Polda Kaltim untuk melakukan aksi yang lebih besar lagi. Tujuannya agar aktivitas penggalian batu bara segera ditindak oleh pihak berwajib.

“Kalau aktivitas penambangan ini tidak diberhentikan kami bersama warga Desa Teluk Dalam akan melakukan aksi ke Polres Kukar dalam waktu dekat. Kami meminta pihak berwajib untuk segera menangkap pelaku penambang yang sudah melanggar aturan perundang-undangan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua PMII Kukar, Denny Hermawan mengaku bakal tetap mengawal gerakan masyarakat yang mencari keadilan tersebut.

Kata dia, sebelumnya PMII Kukar sudah mengadvokasi warga dengan membersamai penutupan jalan houling.

Menurut Denny para pelaku penambang ilegal tersebut telah melanggar undang-undang nomor 3 tahun 2020 pasal 158 tentang pidana pertambangan yang tidak memiliki izin.

“Kami dari PMII dan SEMMI bakal siap mengawal dan mendampingi warga untuk aksi selanjutnya. Kemungkinan aksi ke depannya kita akan ke Polres Kukar,” tegas Denny.

Ia menekankan agar pihak berwajib segera menindak aktivitas yang sudah melanggar undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut.

Tak hanya Polres, PMII juga mendorong komisi II DPRD Kukar beserta Bupati Kukar untuk segera menyidak permasalahan tambang ilegal di Desa Teluk Dalam.

“Kami minta pihak berwajib untuk segera bersikap. Kami dari PMII Kukar akan tetap terus mengawal apa yang menjadi harapan masyarakat Desa Teluk Dalam,” pungkasnya. (Ko)

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *