Next Post

Sengketa Lahan Masyarakat Besiq, PT.BEK Sepakat Bentuk Tim Verifikasi Lapangan

Mediasi Sengketa Lahan Masyarakat Besiq Dengan PT.BEK Dipimpin Wakapolres Kubar Kompol.I Nyoman Wijaya

Sendawar, Warta Kubar.com

Sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat Kampung Besiq, Kecamatan Damai dengan pihak perusahaan tambang batu bara, PT.Bharinto Ekatama (BEK) yang sempat memanas sebagai akibat dilaksanakannya ritual adat di lokasi Tenaiq Kejemponq akhirnya berujung pada mediasi.

Mediasi antara pihak management PT.BEK dengan puluhan masyarakat Besiq berlangsung di gedung aula Polres Kubar, Senin (11/1/2021) dipimpin langsung oleh Wakapolres Kubar, Kompol. I Nyoman Wijaya sebagai moderator pimpinan rapat mediasi didampingi oleh Kabag Ops Polres Kubar, Kompol Dika Yoseph Anggara dan Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu.Iswanto.

Turut hadir dalam rapat mediasi tersebut, pihak management PT.BEK yaitu, Hirung sebagai manager site beserta stafnya Suryadi dan Wahyu berikut Agustinus selaku kuasa hukum perusahaan, sedangkan dari pihak masyarakat ahli waris yaitu, Juita, Saun, Riki dan Alex. Juga hadir dari Lembaga Adat Provinsi Kaltim, Rustani sebagai Kepala Adat, D.Nerus,T sebagai Kabid Hukum Adat Dayak Kaltim. Sementara itu tampak hadir Kepala Adat Kabupaten Kutai Barat, Manar Dimansyah Gamas, Kepala Adat Kampung Besiq Ningk dan dari pihak Dinas Kehutanan Provinsi Kalitim KPHP Damai, M.Sofian, serta perwakilan dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, Theodorus.

Dalam rapat mediasi yang berlangsung sangat alot, pihak perusahaan telah panjang lebar menjelaskan bahwa pada intinya pihak perusahaan menyerahkan secara  penuh kepada pihak kepolisian berdasarkan laporan pengaduan  perusahaan yang artinya, perusahaan tetap bersikeras memakai hukum formal yang berlaku di NKRI, kalau soal hukum adat seperti yang telah dijelaskan Kepala Adat Kabupaten Kubar Manar Imansyah Gamas dalam mediasi ini, bukannya saya menolak tetapi tetap itu merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan hukum formal, ungkap Hirung saat diwawancara wartawan usai mediasi.

Mediasi Sengketa Lahan Antara PT.BEK Dengan Masyarakat Kampung Besiq

Sedangkan pihak masyarakat adat yang diwakili pembicaranya Rustani selaku Kepala Adat Dayak Provinsi Kaltim beserta staf dan anggota-anggotanya, tetap bertahan pada Hukum Adat, karena sengketa lahan yang ada sekarang termasuk dalam ranah hukum adat bukan hukum formal, artinya antara hukum formal dan hukum adat sama-sama diakui oleh undang-undang, sehingga tuntutan masyarakat ahli waris tetap diakui dan harus dibayar karena lahan masyarakat telah dikelola oleh pihak perusahaan (PT.BEK) terang Rustani saat diwawancarai wartawan.

Berhubung kedua belah pihak bersikukuh pada pendirian masing-masing, akhirnya floor persidangan bersepakat mengambil keputusan jalan tengah dengan dibentuknya Tim Verifikasi Lapangan dengan tujuan untuk melakukan pengecekan dan pengukuran kembali kebenaran hak masyarakat ahli waris Juita dkk, Saun dkk, Riki dkk, Alex dkk, sesuai usulan D.Nerus.T (Kabid Adat Dayak Provinsi Kaltim) yang tertuang dalam Berita Acara Senin 11 Januari 2021.

Mengenai pembentukan Tim Verifikasi tersebut, akan dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari unsur Muspika, mulai dari tingkat RT, Kepala Kampung, Kepala Adat, Kecamatan dan instansi lainnya yang terkait, hasil Verifikasi Lapangan akan dibawa kembali ke mediasi selanjutnya di polres Kubar. Terkait pelaksanaan verifikasi lapangan ini kami minta secepatnya dibentuk, kalau perlu tiga hari sesudah mediasi sudah terlaksana, pungkas Rustani.

 

Penulis: Daniel Bendari

Editor: Henry Situmorang

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *