Next Post

Sat Reskrim Polres Kubar Ringkus Tiga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Kasat Reskrim Polres Kubar Iptu Iswanto Didampingi Kanit PPA Ipda Ruben Thomas Saat Press Rilis

Sendawar, Warta Kubar.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutai Barat (Kubar)  mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial AP (17), MY (21) dan DC (17) yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang masih dibawah umur sebut saja namanya mawar (12) yang masih duduk dibangku sekolah kelas 1 SMP.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kubar AKBP.Irwan Yuli Prasetyo melalui Kasat Reskrim Polres Kubar Iptu.Iswanto yang didampingi Kanit  PPA Polres Kubar Ipda Roben Thomas saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (18/1/2021) di Mapolres Kubar.

Dalam jumpa pers tersebut, Kasat Reskrim Iswanto menerangkan, bahwa penangkapan yang selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berawal dari ketika menerima laporan dari orang tua korban bernomor LP/05/I/2021 Tanggal 13 Januari 2021, LP/06/I/2021 Tanggal 13 Januari 2021 dan LP/07/I/2021 Tanggal 13 Januari 2021, yang mengadukan bahwa putrinya telah meninggalkan rumah pada tanggal 8 Januari 2021 hingga 12 Januari 2021, kemudian melaporkan putrinya ke pihak polres Kubar. Tidak berselang lama petugas berhasil menemukan korban dan kembali ke rumahnya. Kemudian setelah korban pulang ke rumahnya, korban mengaku bahwa selama empat hari telah disetubuhi oleh ketiga orang tersangka yaitu, AP, MY dan DC di Kampung Busur Kecamatan Barong Tongkok.

Lanjut, ungkap Iswanto menerangkan, bahwa kejadian persetubuhan yang pertama kali terjadi pada tanggal 10 Januari 2021 dilakukan oleh dua tersangka dengan inisial AP dan MY yang berstatus sebagai pelajar di salah satu SMK di Kubar. Sebelum melakukan perbuatan tersebut kedua tersangka membujuk dan merayu korban supaya mau melakukan persetubuhan dengan bujuk rayu jika korban dengan mengatakan jangan takut hamil lalu korban pun mau melakukan persetubuhan dengan kedua tersangka dengan waktu yang berbeda.

Kemudian, hanya berselang satu hari kejadian yang kedua kalinya terjadi pada tanggal 11 Januari 2021 pelakunya berinisial DC kembali dapat menggauli korban seperti layaknya hubungan suami istri yang sebelumya merayu korban dengan mengatakan jika korban hamil, tersangka DC akan bertanggung jawab dan kejadiannya masih di tempat yang sama.

“Ketiga tersangka dan korban diketahui menjalin hubungan asmara dan berpacaran, putus sambung begitulah dan Korban sendiri pun masih menaruh hati (cinta) terhadap tersangka. Ketiga tersangka diketahui menggauli korban di tempat yang sama dengan waktu yang berbeda,” urai Iswanto.

“Terdapat unsur bujuk rayu dan pemaksaan berupa ancaman kekerasan dalam kasus ini,” terangnya lagi.

“Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Kubar, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut yaitu, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melakukan penyitaan barang bukti serta melakukan penahanan terhadap tersangka,” ungkap Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 lembar baju berwarna putih, 1 lembar celana panjang, 1 lembar tanktop, satu lembar celana dalam, satu lembar miniset berwarna putih, satu lembar kaos lengan pendek, 1 lembar celana dalam warna coklat dan 1 lembar celana pendek warna merah.

Dalam proses penanganan penahanan terhadap tersangka MY yang sudah dewasa dilakukan penahanan dua puluh hari kedepan jika dirasa kurang untuk keperluan penyidikan akan meminta pihak kejaksaan memperpanjang masa penahanan hingga empat puluh hari kedepan. Kemudian untuk pelaku yang masih dibawah umur sesuai dengan proses hukum, penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kubar melakukan masa penahanan selama tujuh hari dan jika perlu akan diperpanjang masa penahananya di Polres Kubar, bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka AP dan DC dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.

Terhadap tersangka MY dijerat dengan Pasal 76D Junto Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, Setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, Serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain”.

Kasat Reskrim Polres Kubar Iptu. Iswanto mewakili Kapolres Kubar AKBP.Irwan Yuli Prastyo mengimbau kepada seluruh masyarakat Kubar dan Mahulu agar mengawasi setiap pergaulan anak-anaknya jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi. Berharap kasus kekerasan seksual terhadap anak bisa berkurang.

# hen #

 

 

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *