Next Post

Guna Lindungi Masyarakat, Bupati Akan Sanksi Pidana Pelanggar Prokes

Sendawar, warta kubar.com

Langkah cepat, tegas dan tidak biasa diambil oleh Pemkab Kubar dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kutai Barat, dengan akan memberikan sanksi Pidana bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes), penegasan ini dikatakan Bupati FX.Yapan saat Rapat Koordinasi Terkait Hal Kedaruratan Covid-19 secara virtual di Ruang Koordinasi Lantai 3 Kantor Bupati Kubar, Jumat 16 Juli 2021.

Menurut Plt Kepala BPBD, Henderman Supanji yang menjadi moderator acara, Surat Edaran Bupati, Instruksi Bupati, Instruksi Gubernur Kaltim dan aturan dari Pemerintah Pusat tentang PPKM dalam penanggulangan Covid-19 sudah sangat jelas, dan sampai saat ini masih sangat relevan untuk dilaksanakan secara konsisten dan tegas di setiap tingkatan, serta kita melihat realita di lapangan data Dinkes selama seminggu ini setiap hari rata-rata diatas 70 orang terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kabupaten Kutai Barat, maka untuk mengatasi lonjakan kita harus tegas terapkan aturan. 

Menurut Bupati FX.Yapan Bagi yang membuat keramaian dan kerumunan baik adat maupun pribadi untuk ditunda, karena wabah ini sudah sangat darurat dan kami harus ambil langkah tegas demi selamatkan masyarakat Kubar dari virus mematikan ini,

“niat saya ingin menyelamatkan masyarakat Kubar, saya tidak pernah melarang membuat acara dalam keadaan normal, tetapi dalam suasana covid-19, siapa yang melakukan yang tidak mengikuti Prokes akan ditindak secara sanksi pidana, siapa saja ini kita ingin terapkan undang-undang yang mengatur kita, tegas Bupati.

Bupati berharap kerjasama semua pihak, niat kita menjadikan Kubar Zona hijau dari wabah Covid-19, maka itu mari kita laksanakan Prokes yang ketat” pungkasnya.

(HMS36)

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *