Next Post

Catat!!! Pelanggar Prokes Akan Dikenai Sanksi

 

Sendawar, Warta Kubar.co – Komando Distrik Militer (Kodim) 0912 Kutai Barat Kalimantan Timur melaksanakan instruksin Presiden Joko Widodo terkait penegakan disiplin protokol kesehatan dan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan menggelar Apel bersama tim gabungan yang berlangsung di Halaman Makodim Jalan Sendawar Raya, Minggu (31/1/2021) pagi.

Apel gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Dandim 0912 Kubar, Letkol.Inf.Anang Sofyan Efendi yang didampingi Kapolres Kubar, AKBP.Irwan Yuli Prasetyo serta Wakil Ketua I DPRD Kubar, H.Achmad Saiful Acong.

Dandim menerangkan bahwa penegakan disiplin prokes akan dilaksanakan lebih masif termasuk mengenakan denda kepada warga yang melanggar protokol kesehatan  mengingat angka positif covid-19 di Kalimantan Timur termasuk Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu terus bertambah.

“Pelaksanaan penegakan disiplin protokol kesehatan akan dilaksanakan secara masif dua minggu ke depan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia perlu ditingkatkan,” kata Dandim.

Lanjut Dandim menerangkan, Penegakan disiplin protokol keehatan sebagai tindak lanjut PPKM di Kubar dan Mahulu dilaksanakan sesuai dengan instruksi dari pusat sampai dengan 8 Februari mendatang dan untuk waktu pelaksanaannya akan dilakukan secara rutin namun waktunya tidak terjadwal, Karena akan dilakukan secara random pada titik yang dianggap menjadi titik kerawanan pelanggaran protokol disiplin kesehatan.

“Mengenai sanksi sudah tentu ada, Karena merupakan tindak lanjut Perbub Nomor 30 Kubar yang mana dituangkan sanksi-sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan,” ucapnya.

Sementara itu hal senada disampaikan oleh Kapolres Kubar, AKBP.Irwan Yuli Prasetyo menyampaikan bahwa Provinsi Kaltim telah menduduki peringkat ke-enam dalam kasus penyebaran covid-19 di Indonesia. Menurutnya peningkatan itu terjadi akibat kurangnya kesadaran masyarakat menerapkan prokes padahal himbauan bahkan denda sudah diterapkan oleh tim gabungan.

“Secara skala nasional provinsi Kaltim masuk dalam peringkat enam besar penularan covid-19. Hal ini mengingatkan kita bahwa memang masyarakat di provinsi Kaltim khusunya Kubar berkaitan dengan kesadaran masyarakat masih rendah. Jadi kesadaran ini harus kita bangun untuk dapat mengurangi penyebaran covid-19,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, Polres Kubar dan Kodim 0912 Kubar mendukung penegakan disiplin protokol kesehatan sambil mengevaluasi kekurangan-kekurangan kegiatan tim gabungan. Saya berharap kegiatan ini akan memaksimalkan kembali penegakan disiplin protokol kesehatan.

Masih ditempat yang sama Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kubar, H.Achmad Saiful Acong menuturkan, Insya Allah DPRD Kubar tetap akan memberikan dukungan penuh terkait pelaksanaan  penegakan disiplin prokes dan pembatasan kegiatan masyarakat di Kubar.

Penegakan disiplin prokes dan pembatasan kegiatan masyarakat ini akan dilaksanakan hingga 8 Februari 2021 mendatang. Tim yang terlibat dalam operasi gabungan tersebut terdiri dari, TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) Kubar, selain itu juga diikuti Kejaksaan Negeri Kubar dan Pengadilan Negeri Kubar.

Usai pelaksanaan Apel, Tim gabungan langsung melakukan patrol dan membagikan masker untuk pengguna jalan di sejumlah titik di wilayah ibukota Sendawar yang dibagi dalam empat regu.

(and/hen)

 

 

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *