Next Post

MM Pria Pelaku Pembunuhan Wanita Muda MS di Kampung Sumber Sari Terancam Hukuman Mati

Tersangka MM Saat Gelar Konferensi Pers

 

Sendawar, Warta Kubar.co-Seorang pria warga Kampung Sumber Sari Rt003 Kecamatan Barong Tongkok yang berinisial MM (21) terpaksa berurusan dengan hukum, karena terbukti melakukan tindak kejahatan pembunuhan terhadap seorang wanita muda warga Kampung Linggang Bigung Rt 01 Kecamatan Linggang Bigung bernama MS(21) sehingga korbanpun meregang nyawa.

Kapolres Kutai Barat (Kubar), AKBP.Irwan Yuli Prasetyo didampingi Kasat Reskrim Polres Kubar. Iptu.Iswanto saat memberikan keterangan pers kepada wartawan mengungkapkan, bahwa kejadian pembunuhan tersebut terjadi di rumah pelaku sendiri di Kampung Sumber Sari Rt 003 pada Senin(1/2/2021) sekitar pukul 20.00 Wita.

“Tersangka yang masih berstatus lajang ini merasa kecewa dan sakit hati karena korban menolak  melakukan hubungan intim, Meski tersangka sudah pernah memberikan uang sebesar Rp 2 juta sehingga tersangka memiliki niat jahat dan berencana akan membunuh korban, kemudian tersangka mempersiapkan sebilah pisau di dalam kamar untuk digunakan menghabisi nyawa korban,” Ungkap Kapolres AKBP.Irwan Yuli Prasetyo kepada awak media dalam rilis, Selasa (2/2/2020) di Mapolres Kubar.

Lanjut Kapolres menerangkan, Kejadian berawal dari tanggal 17 Januari sekitar pukul 21.00 Wita korban yang belum lama berkenalan  dengan tersangka bertemu di sebuah warung angkringan di Kampung Sumber Sari. Di sinilah korban meminjam uang sebesar Rp 2 juta, Tersangkapun menyerahkan uang tersebut  dan berniat akan menyetubuhi korban, namun korban menolaknya saat itu tersangka merasa kecewa dan sakit hati.

Lalu keesokan harinya terang Kapolres, Karena merasa kecewa tersangka berencana membunuh korban. Sehingga pada Senin(1/2/2021) sekitar pukul 13.00 Wita tersangka menghubungi korban melalui pesan whatsapp dengan berpura pura membuat janji menawarkan untuk melakukan persetubuhan dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp 600 ribu, korbanpun merasa tergiur dengan tawaran tersebut. Sehingga sekitar pukul 18.00 Wita pelaku menjemput korban di daerah Busur tepatnya di depan SD Negeri Kelurahan Barong Tongkok lalu menuju kediaman pelaku di Kampung Sumber Sari dengan mengendarai sepeda motor milik pelaku.

“Setibanya di rumah pelaku di Kampung Sumber Sari, sebelum pasangan tak resmi ini melakukan hubungan badan korbanpun meminta sejumlah uang seperti yang dijanjikan yakni sebesar Rp 600 ribu, Namun pelaku tidak menyerahkan uang tersebut karena memang tidak memiliki uang. Korbanpun sontak menolak melakukan hubungan intim dengan pelaku,Karena pelaku tidak memberikan uang seperti yang dijajnikan sebelumnya. Oleh karena itu pelaku mengambil sebilah pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya serta mengacungkan pada korban,” ucapnya.

Korbanpun dengan sekuat tenaga berusaha merebut pisau tersebut dari tangan pelaku sehingga mendapatkannya kemudian menusukkan pisau tersebut ke bagian kaki pelaku agar pelaku menjauh dari korban. Detik itu  juga pelaku berusaha mengambil pisau belati tersebut. Namun naas bagi korban seketika pisau  berada di genggaman pelaku, diapun  langsung menusuk pisau itu tepat mengenai bagian leher korban, sehingga  korban mengalami luka dan mengeluarkan darah lalu korbanpun meninggal dunia di tempat kejadian, urai Kapolres.

“Kasus ini jelas motifnya adalah tindak pidana kriminal murni. Tidak ada unsur-unsur yang lain seperti Soal Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA). Pasti akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita,” pungkas Kapolres AKBP.Irawan Yuli Prasetyo sembari menutup Press Release yang berlangsung dengan melakukan  Protokol Kesehatan.

“Guna melakukan pengembangan selanjutnya, tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai pembantu penjual ayam potong ini beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubar” terangnya.

Berdasarkan fakta-fakta atau bukti-bukti dalam kasus ini, tersangka MM (21) diduga kuat telah melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara  selama dua puluh tahun.

( hen )

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *