Next Post

Terkait Kasus Narkoba Tiga Warga Mahulu Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa Lakukan Banding

Foto: Gedung Pengadilan Negeri Kelas II Kutai Barat

SENDAWAR, WARTAKUBAR.COM-Tiga warga Mahakam Ulu (Mahulu) diantaranya Carlos Beatrix Kurniawan, Ari Sugiswa dan Pulendra Anggara, Ketiganya menjadi terdakwa setelah terbukti atas kepemilikan narkotika jenis ganja yang kemudian divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat masing-masing 3 tahun penjara pada sidang yang digelar, Rabu 9 Januari 2019 selaku Majelis Hakim, Ketua Suwandi, Anggota Alif Yunan dan Hario Purwo Nugroho. Adapun Keputusan tersebut tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kubar, Agustin Dwi Ria Mahardika yang selanjutnya melayangkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda.

Menanggapi hal tersebut Humas Pengadilan Negeri Kutai Barat (Kubar), Hario Purwo Nugroho kepada WARTAKUBAR.COM mengatakan,”Berdasarkan fakta persidangan ketiga terdakwa yakni Carlos, Ari dan Purlendra, namun kedua terdakwa Ari dan Purlendra hanya sebagai penyalahguna saja. Memang yang pemilik barangya ialah Carlos dan dua terdakwa lainnya hanya pengguna saja, Jadi berdasarkan fakta di persidangan mereka bertiga menggunakan ganja tersebut di bawah sebuah jembatan di daerah Mahulu dalam sebuah acara piknik, kemudian ditangkap Polisi dan menemukan barang bukti berupa lintingan ganja diakui bahwa lintingan ganja tersebut adalah milik Carlos sementara kedua temannya hanya ikut menghisap saja, sehungga berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan pun maupun rangkaian saksi-saksi dan terdakwa Carlos sendiri dan dua terdakwa lainnya bahwa meraka hanya pengguna saja,” kata Hario, Kamis (14/2/2019) pagi di Gedung Pengadilan Negeri Kelas II Kutai Barat.

Foto: Hario Purwo Nugroho Humas Pengadilan Negeri Kutai Barat

Lanjut dia menambahkan, Terdakwa Carlos mengakui bahwa ganja tersebut didapat dengan cara membeli dari media sosial Instagram serta menggunakannya belum terlalu lama, jadi berdasarkan Pasal 127 UU Narkotika dia hanya penyalahguna saja. Ketiganya dikenakan pasal yang sama 127 dengan hukuman 3 tahun penjara. Majelis Hakim sudah satu putusan, bebernya.

Menurutnya, Berdasarkan fakta dipersidangan terdakwa Carlos membeli ganja tersebut bertujuan untuk digunakan saja, bukan untuk dijual atau diedarkan lagi lalu dari rangkaian-rangkaian itu dia memakai  sudah beberapa kali sehingga ada faktor ketergantungan, ujarnya.

Hario juga menyampaikan bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mengenakan Pasal 112 UU Narkotika untuk terdakwa Carlos yaitu sebagai pengedar dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Majelis hakim sependapat pasal 127 untuk terdakwa Ari dan Purlendra, jelasnya.

Diketahui dari fakta persidangan dari ketiga terdakwa menetapkan barang bukti berupa, 1 buah tas ransel warna biru abu-abu stabile merek eiger, satu buah speaker mini dengan merk JBL warna hitam, 1 bungkus kotak rokok merk Marlboro merah putih yang berisikan satu bungkus tanaman ganja kering, 1 bungkus kotak rokok merk Marlboro merah putih yang berisikan 5 batang rokok Marlboro berisikan 2 batang rokok lintingan daun ganja kering, 1 bungkus kertas rokok lintingan merk radja mas yang sudah terbuka dan 1 buah korek api berwarna merah merk Tokai.

Kasipidum Kejari Kubar Andi Bernard Simanjuntak

Sementara itu ditempat terpisah dihari yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) Andi Bernard Simanjuntak mengungkapkan,

“Sehubungan dengan putusan atas terdakwa Carlos Penuntut Umum telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, sehubungan penuntut umum berpendapat bahwa dalam persidangan majelis hakim juga memperhatikan fakta-fakta bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Carlos bahwa barang bukti yang ditemukan itu tidak hanya yang berada di tempat kejadian perkara, melainkan juga ada di rumah terdakwa Carlos yang ditemukan, satu paket besar narkotika jenis ganja kering dalam keadaan mentah dengan berat 4,6 gram. Posisi terdakwa pada saat ditangkap di tepian air terjun itu memang hanya 2 linting, Namun setelah penangkapan tersebut oleh Polsek Long Bagun dan kemudian menggeledah rumah terdakwa lalu di dalam rumah terdakwa ditemukan, paket daun ganja kering dalam keadaan mentah masih terbungkus di dalam lemari. sehingga melihat fakta tersebut terdakwa ini berbeda dengan terdakwa Ari dan Purlendra. Untuk rasa keadilan serta menjaga fakta persidangan yang sesuai dengan hasil pemeriksaan dan dokumen berupa foto-foto saat penangkapan dan penggeledahan yang sudah kami lakukan, sebaiknya dijadikan sebagai bahan pertimbangan sehingga terdakwa Carlos bukan hanya sebagai pengguna saja melainkan sebagai perantara atau pengedar,” ungkapnya.

Menurutnya sangat ganjil jika seorang pengguna bisa menyimpan narkotika jenis ganja tersebut dalam jumlah lumayan besar, berarti terdakwa Carlos ini bisa perantara atau pengedar, pungkas Bernard.

# Henry Situmorang #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *