Next Post

Surat Edaran Bupati Terbit, PTM Terbatas di Kubar

SENDAWAR, Warta Kubar.Com- Masuk satu setengah tahun pandemi Covid-19 disease memaksa kegiatan belajar mengajar pun harus dilaksanakan secara daring atau online.

Sekda Kubar Ayonius Saat Tinjau PTM Terbatas di SDN01 Barong Tongkok

Namun saat ini,  Kabupaten Kutai Barat (Kubar), telah mulai dilaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Yaitu bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), sejak Selasa 14 September 2021. 

Bupati Kubar, FX Yapan SH melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kubar, Ayonius turun langsung meninjau dua sekolah sebagai percontohan dilaksanakannya PTM Terbatas di Kubar. Yaitu SDN 01 Busur di Kelurahan Barong Tongkok, dan SMPN I di Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Sendawar.

“Setelah saya datang langsung meninjau dua sekolah sebagai percontohan pelaksanaan PTM di Kubar, dari segi kesiapan guru dan siswanya sudah menerapkan dan mengikuti protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan baik,” ungkap Ayonius kepada wartawan, disela-sela peninjauan itu, Selasa (14/9/2021) pagi.

Menurut sekda, Pemkab Kubar berharap PTM Terbatas itu bisa berjalan dengan baik, Juga pandemi Covid-19 bisa semakin berkurang. Sehingga PTM bisa berjalan normal. Dia mengatakan pemkab sangat mengapresiasi Disdikbud Kubar yang telah menjalin kerjasama yang baik dengan satgas Covid-19, tenaga kesehatan dan puskesmas.

“Terima kasih kepada Kadisdikbud Kubar yang sudah menggagas pertemuan mulai hari pertama PTM Terbatas. Kami sarankan agar Disdikbud, kepala sekolah dan guru, agar mengevaluasi perkembangan PTM terbatas ini setiap hari,” urainya. 

Untuk sekolah yang berada diluar ibukota kabupaten, Pemkab Kubar mengharapkan agar dapat bekerjasama dengan puskesmas setempat. Bahkan didalam PTM Terbatas, jika ada dampak signifikan perkembangan Covid-19, maka diharapkan agar sekolah segera mengatasi.

“Lakukan koordinasi antara sekolah, Disdikbud, maupun Tim Gugus Covid-19 kabupaten. Kita semua berharap agar PTM berjalan lancar hingga normal,” tutup Ayonius. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kubar, Silvanus Ngampun saat wawancara dengan awak media, menjelaskan bahwa, Disdikbud Kubar sudah melakukan persiapan pelaksanaan PTM sejak tahun lalu. Yaitu menghimbau kepada sekolah se-Kubar untuk mempersiapkan segala sesuatu untuk pelaksanaan PTM sesuai daftar periksa. 

Murid SDN 01 Barong Tongkok Terapkan Prokes Sebelum Masuk Kelas

“Baik fasilitas fisik maupun non fisik sekolah. Juga edukasi kepada pelajar dan siswa, orang tua/wali murid/siswa, penyiapan ruangan kelas, juga peralatan yang diperlukan dalam PTM,” katanya, didampingi Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Kabid PPD) Disdikbud Kubar, Yakobus Yamon.

Agar sekolah bisa disetujui melaksanakan PTM Terbatas, Disdikbud Kubar telah minta tim gugus kecamatan dan kampung/kelurahan untuk mengecek. Yakni apakah semua item yang dipersyaratkan sesuai Surat Edaran Bupati Kubar memang telah terpenuhi, atau belum.

“Jika sudah ada rekomendasi dari kampung/kelurahan bahwa sekolah sudah memenuhi prokes antisipasi Covid-19, maka bisa melaksanakan PTM Terbatas,” ujarnya. 

Silvanus Ngampun menuturkan, PTM Terbatas yang telah dimulai di Kubar, akan terus di pantau oleh Disdikbud dan seluruh tim gugus tugas Covid-19 tingkat kampung maupun kecamatan. Bahkan juga berharap partisipasi orang tua murid/siswa, serta masyarakat agar PTM berjalan dengan baik.

“Akan terus dievaluasi. Memang kalau masa transisi selama dua bulan kedepan. Jika belum siap, maka masa transisi akan ditambah. Jika ada kasus paparan Covid-19, maka akan di setop pembelajaran tatap muka dalam waktu selama 3 kali 24 jam,” tukasnya.

Kadisdikbud Kubar menuturkan, sistem belajar dalam PTM Terbatas itu bisa dianggap sebagai simulasi alias uji coba belajar tatap muka. Untuk waktu belajar dan jumlah siswa dibatasi. Jumlah siswa dalam PTM Terbatas hanya setengah dari jumlah total yang seharusnya.

“SMP hanya maksimal 30 siswa, dan SD hanya 15 murid per ruang kelas. Waktu sekolah ada yang 3 hari dalam sepekan. Ada pula sekolah yang membagi waktu 1 hari dibuat menjadi 2 sif (rotasi/bergilir),” urainya, dan menambahkan bahwa pembagian waktu tersebut diserahkan kepada kepala sekolah dan guru kelas yang mengaturnya.

Sekda Kubar Ayonius Saat Tinjau PTM Terbatas di SMP Negeri 01 Simpang raya

Kepada Warta Kubar.Com Kepala Sekolah SDN 001 Barong Tongkok Victorious Gereng, dan Kepala Sekolah SMPN 1 Simpang raya Kadin, senada menyampaikan semoga PTM Terbatas berjalan dengan lancar. Meski memang ada juga orang tua murid yang belum sepakat diberlakukan PTM terbatas. Dan untuk hal ini tetap dilakukan proses belajar mengajar melalui media zoom.

Untuk diketahui, pelaksanaan PTM Terbatas yang dimulai sejak Selasa (14/9/2021) di Kabupaten Kutai Barat, mengacu kepada Surat Edaran Bupati Kubar, FX Yapan SH, Nomor : 965/SEK.726/STG-KBR/IX/2021. Yaitu perihal rencana PTM Terbatas di masa pandemi Covid-19 diwilayah Kubar. 

Serta surat Kepala Disdikbud Kubar, Silvanus Ngampun, Nomor : 420/6721/UM-PPD/VI/2021. Perihal petunjuk teknis pemberdayaan PTM di masa pandemi Covid-19, dan hasil rakor antara Disdikbud Kubar dengan Tim Satgas Covid-19 Kubar, tanggal 31 Agustus 2021 lalu.

# hen #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *