Next Post

Di Tetapkan Tersangka, Petinggi Kampung Dasaq Dkk Terancam 20 Tahun Penjara

Pres Rilis Penetapan Tersanga Dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Dasaq

Sendawar, Warta Kubar.com

Satuan Reserse Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kutai Barat (Kubar) mengamankan empat orang aparat kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu diantaranya Petinggi (Kepala Kampung ) dengan inisial MR (51), Sekretaris Kampung (Juru Tulis) inisial YE (35), Bendahara Kampung inisial NB (32) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan inisial AI (38) atas dugaan tindak pidana korupsi  penyalahgunaan Anggaran Dana Desa pada tahun anggaran 2017 silam.

Keempat Tersangka Pelaku Korupsi Dana Desa Kampung Dasaq

Kapolres Kubar, AKBP.Irwan Prasetyo melalui Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu. Iswanto saat memberikan keterangan pers kepada wartawan membenarkan bahwa keempat tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Kubar.

Kasat Reskrim Iswanto menerangkan, bahwa awalnya penyidik mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu pada tahun 2017 lalu. Kemudian penyidik melakukan penyelidikan serta memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti keterangan ahli baik dari Inspektorat Kubar, maupun Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi Perwakilan Kaltim, terangnya, Jumat (15/1/2021) di Mapolres Kubar.

Lanjut disampaikannya, Setelah perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan kemudian menerima hasil perhitungan kerugian negara dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), maka penyidik melakukan pemeriksaan ahli pidana korupsi selanjutnya melakukan gelar perkara penetapan tersangka dengan melakukan pemanggilan serta melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka.

“Pada tahun 2017 Kampung Dasaq menerima Anggaran Dana Desa  yang bersumber dari APBN sebesar Rp.836.550.000-. Selain Dana Desa tersebut kampong Dasaq juga masih memiliki Dana Silfa (Sisa Perhitungan Tahun Anggaran) tahun 2016 sebesar 658.415.000,-. Dana silfa tersebut diperuntukkan untuk kegiatan jalan semenisasi jalan kampong dengan ukuran Panjang 300 M X Lebar 4 M X Tinggi 15 CM. Selanjutnya Dana Desa tahun berjalan berikutnya 2017 sebesar Rp.836.550.000,- dianggarkan juga untuk kegiatan yang sama di tahun sebelumya. Selain dana tersebut diketahui bahwa kampong Dasaq pun juga menerima Dana CSR dari pihak perusahaan tambang batu bara PT.BOSS yang beroperasi di Dasaq yaitu berupa material pasir, namun keempat tersangka tetap mencantumkan anggaran material tersebut ke dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa pendampingan oleh Tenaga Ahli (TA) serta tidak mrngacu pada  Standar Harga Barang dan Jasa yang ditetapkan oleh Pemerintah Kubar. Harga itu dibuat berdasarkan inisiatif sendiri dan diatas nilai kewajaran,” beber Iswanto.

“Dana sisa dari kegiatan pembelanjaan serta bantuan perusahaan tersebut dibagi oleh Petinggi (Kepala Kampung) bersama aparaturnya untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.513.722.260,- dan sejauh ini belum ada uapaya pengembalian kerugian negara dari keempat tersangka,” ungkap Iswanto menerangkan.

“Seharusnya apabila ada sisa dana maka wajib dimasukkan ke pembukuan serta dimuat ke dalam Laporan APBKam Perubahan. Akibat dari perbuatan keempat tersangka negara dirugikan sebesar Rp.513.722.260,-,” jelasnya.

Keempat tersangka disangkakan telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2,

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah)”

# hen #

 

 

 

 

 

 

 

 

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *