Next Post

Pemkab Kubar dan Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum

SAMARINDA, WARTAKUBAR.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat sepakat dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dalam memberikan pendampingan hukum.

Acara penandatanganan MoU tersebut berlangsung pada, Rabu 6 Maret 2024 di Hotel Fugo Kota Samarinda.

Dalam acara tersebut turut hadir Inspektur Inspektorat Daerah Kubar RB.Beli Djunaidi Widodo, Asisten 3 Setkab Kubar Syaidirahman, Kabag Ops Polres Kubar AKP.Teguh dan jajaran Kejari Kubar.

Dalam sambutannya Bupati Kubar, FX.Yapan berharap dengan adanya MoU ini dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum dalam pelaksanaan administrasi pemerintah Kubar guna mencegah adanya potensi kerawanan pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.

Bupati dua periode ini juga berharap Kejari Kubar melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dapat menyelesaikan persolan hukum yg terjadi di Pemda Kubar seperti pembangunan jembatan ATJ dan pembangunan pelabuhan Royoq.

Sementara itu dalam sambutannya Kajari Kubar, Nurul Hisyam juga memberikan imbauan kepada Pemkab Kubar untuk tidak ragu melakukan koordinasi dan konsultasi hukum atau produk hukum dibidang perdata dan tata usaha negara seperti Pertimbangan Hukum, Bantuan Hukum dan Pelayanan Hukum.

Kejari Kubar ini juga menegaskan dalam pelaksanaan tugas dimaksud diberikan dan dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara secara profesional dan berkualitas, dimana kegiatan hukum yang dilakukan tersebut seluruhnya gratis atau tanpa adanya pungutan biaya.

Adapun yang menjadi produk unggulan dalam bidang DATUN tersebut berupa pemberian Legal opinion dan Legal assistance.

(Rilis Kejari Kubar)

BACA JUGA :

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Kubar Ringkus 4 Orang Sindikat Pencuri Perhiasan Emas

46 Peserta Diksar Satpam Gada Pratama Angkatan ke-10 dinyatakan Lulus, Ada Peserta dari Mahulu

Bupati Mahulu Hadiri Malam Pengantar Tugas Kajati Kaltim

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *