Next Post

Rampok Uang PT MCA Rp 517 Juta, Yapan Cs Berhasil Digulung Tim Buser Polres Kubar

SENDAWAR, WARTAKUBAR.COM-Kerja keras Tim Buser Sat Reskrim Polres Kutai Barat (Kubar) berbuahkan hasil mengamankan enam tersangka yang merampok uang gaji karyawan milik Perusahaan Kelapa Sawit PT MCA sejumlah Rp 517 juta di Jalan PU Kampung Long Gelawang, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu, Sabtu (16/3/2019).

“Tim Buser Polres Kubar berhasil mengamankan enam tersangka. Diantaranya, Husen, Yapan, Wahyu, Salihin, Idrus, dan Madhan. Sementara dua tersangka masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) masih dalam proses pengejaran,” ucap Kapolres Kubar saat memberikan keterangan pers kepada wartawan didampingi Wakapolres Kompol Sukarman dan juga Kasat Reskrim AKP Ida Bagus Kadek Sutha, di ruang Humas Mapolres Kubar, Jumat (5/4/2019).

Kapolres menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus perampokan ini berkat kerja keras Tim Buser Polres Kubar yang melakukan pengejaran terhadap para tersangka hingga ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tepatnya Kabupaten Murung Raya, jelasnya.

Dalam Konferensi Pers siang itu, Satreskrim Polres Kubar menghadirkan para tersangka berikut barang bukti hasil rampokan. Diantaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna biru, 1 unit Motor Honda CBR 150 warna merah hitam, uang senilai Rp 27.680.000, serta 3 buah senjata tajam jenis Mandau.

Kapolres menerangkan, Bahwa perampokan bermula, diketahui empat orang karyawan perkebunan kelapa sawit PT MCA yaitu Antonius Nano (Supir), Andre Joshua Simanungkalit (Asisten AFDT7), Sapri (Tukang muat buah), dan Mega Sinaga (Krani AFDT7) sedang menjalankan tugas membawa uang gaji karyawan PT MCA sejumlah Rp. 517.000.000 dengan mengendarai mobil triton bernomor polisi KT 8213 YH dari kantor kebun PT MCA 1 Afdeling 1 menuju PT MCA 2 Afdeling 2 di Kecamatan Longhubung, Kabupaten Mahulu.

“Saat melintas di jalan PU Kampung Long Gelawang, Kecamatan Long Hubung, para korban tersebut dicegat oleh sekelompok orangntak dikenal dengan menggunakan senjata tajam jenis Mandau. Saat itu juga salah satu pelaku memukul korban Sapri, kemudian Sapri sempat melarikan diri,” terang I Putu YS.

Kemudian para pelaku melakukan penyekapan terhadap tiga orang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. Dan membawa mobil berikut uang gaji karyawan tersebut, kata Kapolres.

Berdasarkan informasi yang diperoleh akhirnya Tim Buser Polres Kubar melakukan pengejaran terhadap sebagian dari para tersangka pelaku perampokan itu yang melarikan diri ke Provinsi Kalteng. Salah satu dari tersangka yaitu Yapan alias Pendi Kikuk alias Singa Barito terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas.

“Para tersangka pelaku perampokan ini dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya, kurungan penjara paling singkat Sembilan tahun. Terhadap dua tersangka otak perampokan tersebut  saat ini menjadi DPO, masih dalam pengejaran oleh aparat keamanan,” tandas Kapolres I Putu Yuni Setiawan.

# Henry Situmorang #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *