Next Post

Anggota DPR RI Hetifah: Saya Geram, Kok Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur Belum Diproses Hukum

Anggota DPR RI Hetifah

SENDAWAR, WARTAKUBAR.COM-Pendampingan terhadap korban pemerkosaan seorang anak dibawah umur di Kampung Ngenyan Asa yang diduga dilakukan dua orang oknum guru, oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Balikpapan (Uniba) disambut positif oleh Komisi 2 DPR RI Hetifah Sjaifudin.

“Sudah bagus apa yang disampaikan dan akan ditindaklanjuti LBH Uniba. Kami di DPR merasakan adanya kekosongan hukum dalam hal kekerasan seksual. Sehingga perlu ada pengaturan tersendiri terkait pemulihan korban dan hukuman yang berefek jera bagi pelaku,” kata Hetifah, Sabtu(30/3/2019).

Terkesan lambannya proses hukum? Hetifah mengaku prihatin.”Itu sangat sering terjadi dan dihadapi korban,” ungkapnya.

Menurut Hetifah, Penegak hukum perlu memiliki empati dan memahami masalah seperti dengan perspektif keadilan dan kesetaraan gender dan anak. Tidak saja prihatin terkait kondisi ini.”Aduh,lebih dari itu geram,” tegasnya.

Terpisah, Kapolsek Barong Tongkok Iptu Irianto mengaku telah menerima laporan korban didampingi orang tuanya, beberapa kali pekan lalu. Namun jika ada laporan lagi dan akan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Balikpapan (Uniba) mempersilahka datang ke Mapolres Kubar.”Suruh saja nanti lapor ke Mapolres.” Kata Irianto kemarin. Alasannya, korban bersama orang tua juga sebenarnya sudah pernah melapor kasus tersebut ke Mapolres Kubar.”Kebetulan di Mapolres juga ada unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim yang secara khusus  bisa menangani masalah itu,” pungkasnya.

Mencuatnya kasus ini ke media, menurut Hetifah sudah menjadi kewajiban kepada media melalui pengawasan. Sangat wajar jika media mempublikasikan kasus ini. Sehingga tidak boleh ada pihak, apalagi ada oknum penegak hukum yang geram atas sikap media dalam mempublikasikan kasus ini. Ini menjadi preseden buruk jika hal ini diabaikan. Akan banyak muncul predator baru merusak masa depan anak kita.

Hetifah menambahkan, justru guru adalah pendidik yang wajib menciptakan rasa aman bagi para peserta didik.”Kalau mereka jadi predator begini harus dihikum sangat berat. Penegak hukum harus tegas,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan oleh dua oknum guru terhadap Bunga(12) bukan nama sebenarnya. Kasus ini terjadi sekitar akhir 2012. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 6 SD. Sekolahnya tidak jauh dari kediamannya. Pengakuan korban tiga kali disetubuhi oknum gurunya berinisial AK. Pertama di kebun karet dekat sekolahnya. Kedua di dalam ruang kelas saat kegiatan belajar sedang kosong. Terakhir di rumah korban, Kala itu orang tua korban pulang kampung ke Manado. Pelaku kedua adalah wali kelas korban sendiri berinisial En. Padahal kedua pelaku juga sudah mempunyai istri.

Terungkapnya kasus ini setelah korban mengalami peristiwa serupa korban diperkosa di Desa Bowombaru, Kecamatan Melonguane Timur, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara pada pertengahan 2013.”Diungkapkan putrid saya(korban) saat pemeriksaan di Polres Kabupaten Talaud, Kala itu menjalani pemeriksaan oleh Polisi pada 5 September 2013. Anak saya mengaku, juga mengalami kasus pemerkosaan saat sekolan di Kubar. Pelakunya dua orang gurunya,” kata Eman Uliti Ayah korban.Pelaku di Kabupaten Talaud telah divonis penjara 9 tahun, Sementara pelaku di Kubar justru bebas berkeliaran.

“Saya awalnya merasa aneh kok putri saya meminta pindah sekolah ke Manado pada akhir 2012 itu. Alasannya tidak tahan lagi sekiolah di Kubar. Ternyata baru terungkap, masalahnya putrid saya berkali-kali menjadi korban pemerkosaan oleh kedua gurunya di Kubar,” terangnya.

Terkatung-katungnya kasus ini mendapatkan simpati LBH Uniba Balikpapan. Rektor Uniba Piatur Pangaribuan siap mengawal kasus ini, dan sudah menjadikan LBH Uniba membantu korban ke jalur hukum.

# Henry Situmorang #

 

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *