Next Post

KPU Kubar Belum Tetapkan DPRD Terpilih

SENDAWAR – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Arkadius Hanye menyatakan belum bisa memastikan waktu penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kubar hasil Pemilu Legislatif (Pileg) serentak 2019.

“Masih menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU pusat,” ucapnya, Selasa (30/7/2019) usai acara diskusi evaluasi pelaksanaan pemilu di Kantor KPU Kubar.

Dia menambahkan, sesuai dengan UU RI No 7 tentang Pemilu. Hasil akhirnya menunggu dari KPU Pusat. KPU RI telah menerbitkan SK Nomor 987 tentang perolehan-perolehan suara untuk parpol peserta pemilu serentak seluruh Indonesia.

“Karena ada beberapa gugatan para peserta pemilu di beberapa kabupaten/kota di Kaltim, maka KPU Kubar juga masih menunggu keputusan dari KPU Provinsi Kaltim,” terangnya lagi.

Menurutnya, berpedoman PKPU 14/2019 tentang Tahapan. Menyatakan paling lama 5 hari setelah putusan MK. Putusan MK tersebut diumumkan pada 9 Agustus 2019.

“Kita tunggu saja, segera setelah ada keputusan MK dan KPU RI, maka KPU Kubar segera menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kubar hasil Pileg serentak 2019,” tutupnya.

# Henry Situmorang #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *