Next Post

Truk Kayu Log PT PMI Bebas Melintas di Akses Jalan Negara Bentian Besar

Bentian Besar, warta kubar.com

Warga seputar kecamatan Bentian Besar hingga wilayah perbatasan Kubar dan Kalteng mempertanyakan kondisi akses Trans Kalimantan di Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur, yang belakangan ini digunakan oleh kendaraan berat, yaitu truk pengangkut kayu log (Jenis Logging) melintas bebas setiap hari di akses itu. Yakni mengangkut kayu log dari areal (hutan) penebangan menuju Pabrik Plywood (kayu lapis) PT.Plywood Melak Industri (PMI) yang berada di kawasan Areng, Kecamatan Bentian Besar.

Tampak Truk kayu log dengan bebas melintas di jalan negara

“Kami sempat bertanya-tanya kenapa truk logging menggunakan jalan Trans Kalimantan setiap hari mengangkut kayu log. Padahal ini jalan (aspal) milik negara. Seolah jalan ini bebas tanpa pengawasan dari Dinas Perhubungan,” terang Sardi (45) salah satu warga Bentian Besar kepada media online warta kubar.com, Kamis (15/7/2021).

Menyikapi hal itu, DPD LSM Forum Akuntabilitas dan Transparansi (Fakta) Kubar, sangat menyayangkan terjadi kondisi semacam itu. Ketua DPD LSM Fakta Kubar, Hertin Armansyah menilai, indikasi terjadi pelanggaran penggunaan jalan umum Trans Kalimantan di Bentian Besar oleh perusahaan perkayuan.

“Terlepas dari jumlah beban angkutan barang, semua perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat,” katanya kepada media ini Sabtu (18/7/2021) di Sendawar.

Menurut Hertin, pihaknya (LSM Fakta) memang belum melakukan investigasi yang mendalam terkait angkutan loging di Bentian Besar itu. Namun kata Hertin Armansyah, permohonan izin berat seperti itu harus diajukan melalui Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI. 

“Kami berharap instans terkait di Kubar dan Pemprov Kaltim turun kelapangan. Menginvestigasi khusus terkait beroperasinya mobil truk (loging) yang mengangkut kayu log di jalan Trans Kalimantan oleh salah satu perusahaan di Kecamatan Bentian Besar,” katanya. 

“Kami menilai terjadi peruntukan yang salah. Beroperasinya mobil loging di jalan itu akan mempercepat kerusakan jalan. Daya tahan jalan itu tidak stabil. Bahkan membahayakan masyarakat pengguna jalan Trans Kalimantan, apalagi saat ini sedang dalam pengerjaan dengan menggunakan APBN hingga tembus ke wilayah Kalteng,” beber Hertin.

Upaya konfirmasi oleh media ini, kepada pihak perusahaan tersebut sudah dilakukan. Salah satu dari pihak Manajemen (Site Manajer) PT.PMI Yudi, dihubungi via seluler, tidak dijawabnya. Begitu pula pesan WhatApps (WA) konfirmasi tak kunjung dibalas.

Hingga berita ini ditayangkan belum diketahui jelas, sejauh mana soal perizinan penggunaan akses jalan negara yang dimiliki PT PMI dalam mengoperasikan truk angkutan kayu log di jalan Trans Kaltim – Kalteng kawasan Bentian Besar tersebut. 

Belum diketahui, apakah aktivitas pengangkutan kayu log/kayu bulat oleh PT PMI menggunakan jalan negara telah memiliki izin atau tidak.

Sementara itu dari pantauan media online warta kubar.com di lapangan, dua orang sopir truk kayu log yang enggan disebutkan namanya di media ini menuturkan, bahwa mereka tidak tahu soal izin penggunaan akses jalan negara itu.

“Kami hanya mendapat perintah untuk membawa kayu-kayu besar itu dari pimpinan mas. Soal penanggung jawab ada namanya Bapak Yudi,” ujar mereka, Selasa (13/7/2021) saat beristirahat di sebuah warung makan di wilayah Areng.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kutai Barat, Rakhmat mengakui bahwa perizinanan penggunaan jalan negara adalah kewenangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) di Balikpapan.

“Kami (Dishub Kubar) tidak pernah mendapat pemberitahuan dari perusahaan itu (PT.PMI). Kami juga baru tahu dari wartawan warta kubar.com kalau ada pabrik plywood di Kecamatan Bentian Besar yang menggunakan jalan negara.” ungkap Kadishub Kubar kepada media ini di Sendawar, Minggu (18/7/2021) siang.

“Sebaiknya Wartawan tanyakan kepada pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Negara (BBPJN) di Balikpapan,” tandasnya.

# hen #

 

# hen #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *