Next Post

Masyarakat Adat Danum Paroy Mahulu Segel Kayu Log PT NGU 5

MAHAKAM ULU, WARTA KUBAR.com-Masyarakat adat Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), mengancam akan menuntut perusahaan PT. Nusantara Graha Utama (NGU-5) pemegang Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) di Hak Guna Usaha (HGU) PT. Kaltim Bhumi Palma (KBP), yang bergerak di perkebunan kelapa sawit.

Hal itu karena perusahaan PT NGU telah mengambil ribuan batang kayu gelondongan di kawasan hutan adat seluas 984.6 hektare, yang diperkirakan sebanyak 44.307 meter kubik kayu telah diturunkan di Logpon Pedat, kawasan Kampung Memahak Teboq, tampa sepengetahuan masyarakat adat kampung danum paroy. Selain itu melanggar kesepakatan kerjasama untuk pemberdayaan masyarakat setempat.

“Kami akan terus menuntut sesuai prosedur hukum hingga ke pengadilan, karena perusahaan tidak mengindahkan tiga kali layangan surat peringatan yang telah diterima manajemen PT NGU,” ungkap Ketua BPK Kampung Danum Paroy Sofyan T, selaku Kordinator Masyarakat yang didampingi Kepala Adat Kampung Danum Paroy, Markus Wardoyo kepada wartawan, Sabtu (25/11/2022).

Untuk itu Sofyan mengecam atas perbuatan tidak menyenangkan oleh pihak manajemen PT NGU 5, yang telah mencuri asset hutan adat, dengan mengambil kayu kayu glondongan yang telah diatur dalam hak ulayat adat Kampung Danum Paroy, di kawasan sungai Pariq Jeromai.

“Sudah tiga kali kita layangan surat untuk pertanggung jawaban, namun tidak diindahkan oleh PT NGU 5. Pertama surat dengan Nomor 720/86/LBG.Adat/KP.DP/IX/2022. Kemudian surat Nomor 720/87/LBG.Adat/KP/DP/X/2022 dan surat Nomor 720./88/LBG.Adat/KP.DP/XI/2022, sehingga kita lakukan aski penyegelan dengan tali adat, di tumpukan kayu yang barada di Logpon Pedat,” tegasnya.

Masyarakat Adat Danum Paroy Menyegel Tumpukan Kayu Log PT NGU 5

Sementara Ketua Tim Tapal Batas Kampung Danum Paroy, Longginus Radius menegaskan, pihaknya telah melonggar waktu kepada manajemen PT NGU 5, dan akhirnya tidak dilakukan penyegelan oleh masyrakat adat sebagai langkah tidak aanya jalan keluar penyelesaian masalah oleh pihak perusahaan, dalam hal ini yang bersangkutan (Rempa selaku  Direktur Operasional PT NGU 5) yang tidak mau bertangung jawab atas hal tersebut.

“Sampai sekarang kerjasama itu tidak jelas, tapi perusahaan terus beroperasi bahkan menebang dan mengambil kayu glondongan dengan diameter kubik diatas 40 M/3 diwilayah hutan adat Kampung Danum Paroy. Jika masih belum ada kepastian tanggung jawab perusahaan, maka kita akan turunkan lebih banyak lagi masyarakat Kampung Danum Paroy, ke lokasi penyegelan,” tegasnya.

Untuk diketahui, PT Kaltim Bumi Palma memiliki HGU yang katanya digunakan untuk perkebunan Kelapa Sawit. Namun hingga saat ini kehadiran PT NGU 5 sebagai pelaksana dilapangan, malah melakukan kegiatan penebangan kayo glondongan secara brutal, dengan alasan telah mengantongi IPK atas pemamfaatan kayu tersebut.

“Keberadaan perusahaan terbukti tidak mensejahterakan masyarakat adat Kapung Danum Paroy dan sekitarnya. Seharusnya pemerintah menindak tegas dengan meninjau ulang keberadaan perusahaan dan mencabut izin PT NGU 5 di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu,” pungkas Nopol mantan Petinggi Kampung Nyaribungan, yang juga turut dalam aksi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, sebelumnya Rempa selaku Direktur PT NGU 5, dikonfirmasi awak media, belum mau memberikan jawaban terkait hal tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan via WhatsApp.

Penulis : Alfian

Editor   :  Henry Situmorang

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *