Next Post

FAM Kaltim Tegaskan Kejati Usut Dugaan Tipikor Hibah Yayasan KWH Listrik Di Kubar

SAMARINDA, Warta Kubar.com – Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kalimantan Timur (Kaltim) telah melaksanakan aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Kamis (28/7/2022).

Aksi demo puluhan mahasiswa tersebut dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Korlap) FAM Kaltim Muhammad Nazaruddin dan berlangsung dengan tertib dengan dikawal oleh jajaran Kepolisian Sektor Samarinda Seberang.

Saat di temui awak media Korlap FAM Kaltim Nhazar (Sapaan akrabnya) mengatakan bahwa terdapat kasus di Kaltim yang perlu diseriusi oleh pihak Kejaksaan dan aparat penegak hukum di Kaltim.

“Untuk itu Kami telah melaksanakan aksi unjuk rasa ini, dan Kami berharap agar pihak Kejati Kaltim segera mengusut tuntas kasus ini,” lanjut Nhazar di depan awak media, Jum’at (29/7/2022).

Nhazar menyebutkan bahwa salah satu kasus dugaan yakni pada tahun 2020 Kekurangan volume pekerjaan Pembangunan Kantor Bupati, DPRD, Bappelitbangda Kabupaten Mahakam Ulu Tahap I dilaksanakan oleh PT BA berdasarkan kontrak Nomor 640/SPK-105/CKAPBD/PUPR- MU/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019 sebesar Rp331.363.537.629,03 dan jangka waktu kontrak berdasarkan perjanjian adalah selama 428 hari kalender.

“Pekerjaan tersebut merupakan kontrak tahun jamak (multi years) yang sampai dengan akhir tahun 2020, adapun realisasi fisik pekerjaan di lapangan hanya sebesar 34,97% dan realisasi keuangan sebesar 25,24%,” sambungnya.

“Pekerjaan tersebut diperpanjang selama 270 hari kalender berdasarkan adendum kontrak Nomor 640/SPK- 105/ADD-02/CK-APBD/PUPR-MU/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020, sehingga waktu pelaksanaan menjadi berakhir tanggal 26 September 2021,” ujarnya.

Ia juga mengatakan pekerjaan Pembangunan Kantor Bupati, DPRD, Bappelitbangda Kabupaten Mahakam Ulu Tahap I telah dibayarkan sebesar Rp107.028.755.814,00.

“Dan berdasarkan uji petik BPK RI telah menyebutan dalam pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan tersebut, menunjukkan bahwa tiang pancang mini pile 20×20 sesuai dengan kontrak sebesar Rp3.568.369.995,00 telah digunakan untuk pondasi tiang pancang sebesar Rp1.481.065.855,29 dan penguatan lahan/jalan akses sebesar Rp895.606.262,95.,” katanya.

“Namun, terdapat tiang pancang utuh yang tidak digunakan sebesar Rp729.343.488,00 dan sisa potongan yang rusak sebesar Rp462.354.388,76,” ungkapnya.

“Menurut keterangan LHP BPK RI bahwa sisa potongan tiang pancang yang rusak tersebut, dikarenakan adanya pemotongan tiang pancang pada beberapa titik, dan sesuai data kalendering menunjukkan terdapat tiang pancang yang telah mencapai tanah keras sehingga dilakukan pemotongan,” urainya.

“Oleh karena itu, terdapat sisa tiang pancang yang tidak tertanam sebesar Rp462.354.388,76, hal ini Kami menilai kondisinya, dikarenakan perencanaan yang kurang baik dan di duga karena pemindahan lokasi komplek pemerintahan dari rencana awalnya sehingga pekerjaan tersebut telah terjadi pemborosan sehingga menjadi kerugian yang harus di tanggung oleh negara,” paparnya.

Sementara itu Pada tahun 2021, ucap Nhazar bahwa proyek tahun jamak telah sesuai dengan dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST PHO) Nomor 600/330.1/DPUPR-TU.P/III/2022 tanggal 15 Maret 2022, diketahui bahwa progress fisik sebesar 100% dari item pekerjaan serta berdasarkan Addendum Keempat, dengan progres pembayaran sebesar Rp279.632.771.714,00 atau 87,34%, sesuai dengan SP2D terakhir Nomor 01612/SP2D-LS/DPUPR/2021 tanggal 23 November 2021.

Didalam keterangan tertulis melalui LHP BPK di ketahui, ucap Nhazar bahwa Tim Pemeriksa dari BPK RI telah menguji sesuai item pekerjaan tersebut, namun tidak sampai menguji secara detail spesifikasi dan jumlah pekerjaan.

“Hasil pemeriksaan diketahui bahwa masih terdapat item pekerjaan yang masih dalam proses pengerjaan yaitu pekerjaan sanitair, pekerjaan pasang plafond, pekerjaan pasang pintu, jendela, dan partisi, serta pekerjaan railing tangga minimal sebesar Rp3.869.446.195,82 atau
Fiat Justitia Ruat Caelum Berarti Hendaklah Keadilan ditegakkan Walaupun Langit Akan Runtuh,” bebernya.

Selain dugaan perbuatan hukum yang ada di Kabupaten Mahakam Hulu, FAM Kaltim menyoroti juga di wilayah lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) terkait permasalahan Hibah Pemasangan Kwh Meter Kepada masyarakat Melalui Yayasan dan Pertanggung jawaban Penggunaan Dana Hibah Lebih Besar daripada Pengeluaran Sebenarnya Rp5.277.680.000,00.

Menurut Nhazar, Pemkab Kutai Barat TA 2021 menyajikan anggaran Belanja Hibah sebesar Rp66.807.742.549,00 dengan nilai realisasi sebesar Rp49.175.693.568,09 atau 73,61%. Dari nilai realisasi ini, sebesar Rp10.700.000.000,00 diberikan kepada lima yayasan, yaitu AFM, IAS, SBI, IS, dan PVS guna bantuan pemasangan kwh meter bagi masyarakat tidak mampu.

Adapaun rinciannya sebagai berikut:

1. Yayasan AFM menerima dana hibah sebesar Rp3.200.000.000,00 Dana hibah ini digunakan untuk pemasangan kwh meter bagi 598 masyarakat tidak mampu yang ada di Kabupaten Kutai Barat.

2. Yayasan IAS menerima dana hibah sebesar Rp3.000.000.000,00 Dana hibah ini digunakan untuk pemasangan kwh meter bagi 570 masyarakat tidak mampu yang ada di Kabupaten Kutai Barat

3. Yayasan SBI menerima dana hibah sebesar Rp2.000.000.000,00 Dana hibah ini digunakan untuk pemasangan kwh meter bagi 385 masyarakat tidak mampu yang ada di Kabupaten Kutai Barat;

4. Yayasan IS menerima dana hibah sebesar Rp1.500.000.000,00. Dana hibah ini digunakan untuk pemasangan kwh meter bagi 285 masyarakat tidak mampu yang ada di Kabupaten Kutai Barat dan

5. Yayasan PVS menerima dana hibah sebesar Rp1.000.000.000,00 Dana hibah ini digunakan untuk pemasangan kwh meter bagi 190 masyarakat tidak mampu yang ada di Kabupaten Kutai Barat.

Untuk itu pihak FAM Kaltim mempertanyakannya mekanisme pemberian Hibah kepada lima Yayasan tersebut, yang tidak sesuai dengan job pekerjaannya.

“Kami menduga adanya potensi perbuatan melawan hukum dan tindak pidana korupsi sehingga pemberian hibah kepada 5 yayasan tersebut meluncur mulus dan tidak disalurkan dengan benar,” tegasnya.

“Berdasarkan data tersebut, Kami menyimpulkan bahwa lemahnya pengawasan terhadap pembangunan yang ada di Kabupaten Mahakam Ulu dan pemberian hibah di Pemkab Kubar serta minim pengawasan, sehingga menyebabkan potensi terjadi indikasi korupsi,” terangnya.

“Dalam aksi Kami ini , diterima oleh Kepala Seksi Kasi A Bidang Intelijen Kejati Kaltim Praden dan mengatakan akan mempelajari dan menelaah aduan Kami,” jelas Nhazar.

Adapun tuntutannya sebagai berikut :

1. Mendesak Kejati Kaltim untuk mengusut dugaan korupsi pada proyek pembangunan Kantor Bupati, DPRD, Bappelitbangda Kabupaten Mahakam ulu tahap I tahun 2019 serta PHO Pekerjaan Pembangunan Kantor Bupati, DPRD, Bappelitbangda Kabupaten Mahakam Ulu Tahap I pada Dinas PUPR Tidak Sesuai Progres Fisik Minimal sebesar 3,8 M tahun 2021.

2. Panggil dan Periksa KPA, PPK, PPTK Proyek Pembangunan Kantor Bupati, DPRD, Bappelitbangda Kabupaten Mahakam ulu tahap I sebesar Rp 331 Milyar .

3. Panggil dan periksa Kontraktor Pelaksana PT. BA, KOnsultan Perencana serta Konsultan Pengawas proyek pembangunan Kantor Bupati, DPRD, Bappelitbangda Kabupaten Mahakam ulu tahap I karena diduga Berpotensi merugikan negara

4. Mendesak Kejati Untuk Memeriksa dan Menyelidiki dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Hibah Pemasangan Kwh Meter Kepada Masyarakat Melalui 5 Yayasan yang tidak Sesuai Fakta di Lapangan Berpotensi Merugikan Negara 5,2 M

5. Panggil dan Periksa 5 Yayasan penerima Hibah Serta Oknum Pemerintah

6. Mempertanyakan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di BAZNAS Kaltim.

“Kami berharap agar, aduan Kami di pertegas dan segera untuk mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh pihak Kejati Kaltim,” pungkasnya.

Sumber : Swara Kaltim.Com

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *