Next Post

Tipikor BPBD Kubar P-21, Tersangka Jenton dan Adriani Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangka Jenton

Sendawar, Warta Kubar.Com-Kajari Kutai Barat (Kubar) Bayu Pramesti SH menyatakan bahwa Jaksa Penyidik Kejari Kubar telah menyerahkan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti Tersangka Jenton dan Adriani kepada Penuntut Umum (Tahap II), pada Selasa 25 Januari 2022.

“Sebelumnya pada Senin 24 Januari 2022 berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21),” kata Kajari dalam Siaran Pers Nomor : PR-002/0.4.10/Dti.1/01/2022, Selasa (25/1/2022).

Tersangka Adriani

Kajari Kubar Bayu Pramesti menerangkan, Tersangka Yakni mantan Kepala BPBD Kubar Jenton S.Pd dan Adriani melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh).

“Adapun tersangka Jenton S.Pd dan Adriani diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembuatan, Pemasangan Dan Sosialisasi rambu-rambu dan papan peringatan pencegahan Karhutla Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2019,” tutup Kajari Bayu Pramesti.

# hen #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *