Next Post

Dewan Pers : Perusahaan Media Harus Miliki Badan Hukum dan Kantor

Samarinda, Warta Kubar.Com-Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Darmajaya menyampaikan, bahwa komunitas pers harus berbenah diri dan taat dengan aturan sesuai dengan Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999.

Hal itu disampaikannya saat acara Konvensi Media Siber “Outlook Pers Kaltim 2022”, Sabtu (8/1/2022) di Swis Bel Hotel Samarinda, Kaltim.

Untuk diketahui bahwa Dewan Pers tidak pernah membuat aturan atau ketentuan. Semua aturan yang ada itu adalah kesepakatan yang dibuat oleh Konstituen Pers yang jumlahnya sampai saat ini ada 11 konstituen. Termasuk Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang baru baru ini menjadi bagian dari komunitas konstituen Dewan Pers.

“Jadi dari komunitas konstituen Dewan Pers sepakat membuat pendataan perusahaan pers, ” katanya.

Menurutnya, pemahaman dari sebuah pengolahan berita saat ini mengalami penambahan yaitu, bukan saja di area 5W dan 1 H, namun perlu dipikirkan satu lagi adalah dampaknya (impact) dari berita tersebut diolah lalu dipublikasikan.

“Wartawan juga dituntut memiliki kompetensi. Karena memang masyarakat berhak untuk memperoleh informasi yang baik serta benar dan dihasilkan oleh wartawan yang kompetensi, ” ujarnya.

Lanjutnya menyatakan, MOU antara Dewan Pers dengan Polri akan berakhir tahun 2022 ini. Dewan Pers sendiri berharap MOU akan terus berlanjut dan sebaiknya dibuat Perjanjian Kerja Sama (PKB).

“Mari taat aturan. Media juga ada aturan mainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999,” pintanya.

Dirinya menerangkan, Sesuai dengan Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 dikatakan bahwa Setiap Perusahaan Pers harus berbadan hukum dan ada pengesahan KUMHAM.

“Saya ingatkan media adalah berbadan hukum. Jadi sekalipun ada wartawan yang membuat konten bermasalah di medsos, maka akan dapat menuai masalah hukum, ” bebernya.

Sesuai Undang-undang juga tertuang bahwa Perusahaan Pers/Media harus mempunyai tempat domisili.

“Ada beberapa kasus sengketa pers yang diterima oleh Dewan Pers, bahwa ditemukan ada beberapa Perusahaan Media yang tidak memiliki badan hukum dan tidak punya kantor, ” timpalnya.

Dia mengajak para awak media untuk sepakat dan mengaminkan bahwa sesuai dengan Undang undang Perusahaan Pers adalah perusahaan yang berbadan hukum dan memiliki kantor.

“Sepanjang wartawan publish berita di media yang berbadan hukum, apapun ceritanya, itu penanganannya terdapat pada Dewan Pers sesuai dengan Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999,” terangnya.

“Sebaliknya, sekalipun seorang jurnalis membuat berita di platform yang bukan media berbadan hukum, maka jika terdapat masalah hukum seperti pencemaran nama baik, maka penanganannya bukan ada di Dewan Pers, ” tandasnya.

# hen #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *