Next Post

Hearing DPRD dan Pemkab Kubar, Ridwai : Pengetap Masih Bisa Beli BBM

Sendawar, Warta Kubar.Com-Ketua DPRD Kubar, Ridwai menjelaskan bahwa, penertiban terhadap pengantre dan pengecer BBM bukan untuk dihilangkan. Tapi penertiban cara mengantre hingga HET BBM oleh pemerintah untuk pengecer. Penertiban berhak dilakukan oleh pemerintah dan pihak kepolisian.

Hal itu disampaikannya saat Hearing DPRD Kubar dengan Pemkab Kubar terkait dengan pendistribusian BBM di APMS dan SPBU, Senin (24/1/2022) di Gedung DPRD Kubar.

“Kami (DPRD) sangat mengerti keberadaan pengantre/pengetab dan pengecer BBM. Kondisi ekonomi saat ini yang suram, sehingga mereka mencari rejeki dari mengecer BBM,” katanya.

Ridwai meminta pemerintah mengatur (membuat jadwal) khusus bagi para pengatre BBM di SPBU/APMS di Kubar. Utama, pengaturan hari khusus bagi pengatre dan masyarakat umum.

“Saya minta di atur hari dan jumlah kuota BBM bagi pengantre di SPBU/APMS. Begitu juga bagi masyarakat umum yang konsumsi BBM hanya untuk pemakaian sendiri diatur jadwal khusus hari untuk bisa ke SPBU/APMS. Hal itu demi azas keadilan,” ungkapnya.

Terkait Surat Edaran (SE) Bupati Kubar beberapa waktu lalu terhadap pengaturan cara pendistribusian BBM, menurut Ketua DPRD Kubar, hal itu tidak terlalu tajam.

“Jadi SE itu masih mengambang. Karena belum terlalu tegas, sehingga masih ada celah pengantre BBM bisa leluasa ke SPBU/APMS,” ungkapnya.

Ridwai menambahkan, DPRD Kubar berharap ada pertemuan selanjutnya setelah hearing ini dengan pemerintah dan semua pihak terkait.

“Agar bisa ada kebijakan bupati yang melahirkan Peraturan Bupati, untuk penanganan khusus BBM di Kubar,” ujarnya.

Izin Usaha Harus Ada

Termasuk izin usaha, menurut Ridwai SH, harus jelas dan perlu penertiban.

Diungkapkannya, izin usaha dikeluarkan oleh pemerintah kecamatan.

“Selama ini ada banyak usaha kecil yang memegang izin toko sembako. Tetapi fakta dilapangan pemegang izin usaha ternyata berjualan BBM,” tuturnya.

“Saya juga berharap penertiban terhadap pertamini. Harus ada rekomendasi dari camat yang bersangkutan,” tandas Ridwai.

Sementara itu, Kapolres Kubar, AKBP Sonny Henrico Parsaulian Sirait SIK MH, diwakili oleh Kabag Ops, Kompol I Gde Dharma Suyasa, dalam kesempatan itu juga memberikan pendapat. Bahwa harus ada kejelasan sektor hulu dan sektor hilir SPBU/APMS.

“Yaitu penyaluran BBM oleh SPBU/APMS harus jelas kemana saja. Selanjutnya sektor hilir, terkait perizinannya,” urai Kabag Ops Gde.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu Bonar Hutapea mengatakan, ketika dilakukan penertiban (jadwal) terhadap SPBU/APMS, maka penjagaan perlu dilakukan oleh aparat keamanan. Hal itu untuk mengantisipasi kesenjangan sosial.

“Juga untuk penertiban penjualan minyak (BBM) eceran. Untuk mengantisipasi kebakaran,” urainya.

Hearing tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kubar, Ridwai SH didampingi Wakil Ketua I DPRD Kubar, H Ahmad Syaiful Acong. Dari 25 anggota DPRD Kubar yang hadir diantaranya, Arkadius Elly, Agus Sopian, Suriapani, Anita Theresia, Lusiana Ipin, Yahya Marthan, Minarsih, Yudi Hermawan, Jainudin, H Sopiansyah, Noratim, dan Rita Asmara Dewi.

Hadir pula pihak Disperindagkop Kubar, Kepala Bagian Ekonomi Setkab Kubar, Perwakilan Polres Kubar, para camat.

Sumber : Mahakampos.com

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *