Next Post

Sidang Tipikor BPBD Kubar, JPU Tuntut Jenton 9 Tahun dan Adriani 10 Tahun Penjara

Kasus Tipikor BPBD Kubar JPU Tuntut Jenton 9 Tahun dan Adriani 10 Tahun Penjara

Sendawar, Warta Kubar.Com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kutai Barat menjatuhkan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus Tipikor dana DBH-DR pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2019 lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jenton, S.Pd, oleh karena itu selama 9 (sembilan) Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.30 0.000.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsider selama 6 (enam) bulan kurungan,” jelas tim JPU Kejari Kubar yang dipimpin Kasi Pidsus Iswan Noor dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, , Kamis (19/5/2022).

Kemudian terdakwa Adriani dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adriani oleh karena itu selama 10 (sepuluh) Tahun dikurangi d engan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.300.0 00.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsider selama 6 (enam) bulan kurungan.
Selain hukuman penjara serta denda, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar, dari total Rp 1,3 Miliar.
Masing-masing Jenton Rp 35 juta dan Adriani, Rp 999 juta.

Jika kedua terdakwa tidak sanggup membayar kerugian negara, maka JPU akan menyita harta benda untuk dilelang.

Namun apabila hasil lelang belum cukup maka hukuman penjara badan bertambah 1 tahun untuk Jenton dan 3 tahun untuk Adriani.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang -undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT : Kejari Kubar Sita Aset Tersangka Dugaan Tipikor BPBD

Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti mengatakan, alasan Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman tinggi karena Jenton dan Adriani dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat negara.

Selain itu kerugian negara juga belum mampu dikembalikan.

“Pertimbangan tuntutan tinggi salah satunya kerugian keuangan negara belum dipulihkan,” kata Bayu Pramesti, melalui Kasi Intel Ricki Rionart Panggabean, Sabtu (19/5/2022) dalam keterangan resmi.

Untuk diketahui terkait kasus BPBD Kubar, Kejari Kubar telah melakukan penyitaan atas sejumlah aset berupa kendaraan roda dua dan roda empat hingga perabot rumah tangga yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi.

BACA JUGA : Pokdar Kubar Gelar Silaturahmi Dan Halalbihalal

# hen #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *