Next Post

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Kubar Ringkus 4 Orang Sindikat Pencuri Perhiasan Emas

Kapolres Kubar AKBP Kade Budyarta didampingi Kasat Reskrim AKP Asriadi Saat Menyampaikan Keterangan Pers

SENDAWAR, WARTAKUBAR.Com-Jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat Polda Kaltim  gerak cepat berhasil meringkus empat pelaku pencurian di toko emas Marifat dan Sejati Abadi di Barong Tongkok.

Keempat pelaku merupakan  sindikat pencuri emas itu diantaranya tiga wanita diketahui berinisial DA (38), SI (42), SU (33) dan satu orang pria yaitu DW (22) yang keempatnya merupakan warga Sulawesi Selatan.

Kepala Polres Kutai Barat, AKBP Kade Budyarta didampingi Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi kepada wartawan menerangkan, pada Selasa 27 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 Wita telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian emas di toko emas Sejati Abadi.

“Tiga pelaku berpura-pura ingin membeli perhiasan emas dengan memilih-milih sambil mengalihkan perhatian dan membuat penjaga toko sibuk, kemuadian pada saat penjaga toko sibuk dan perhatiannya fokus kepada salah satu tersangka, lalu pelaku lainnya mengambil emas yang sedang dipegangnya dengan cara menggenggam. Kemudian satu persatu tersangka masuk ke dalam mobil yang dikemudikan pelaku DW” ungkap Kapolres Kubar saat menyampaikan keyerangan pers pada, Kamis 29 Februari 2024.

Keempat pelaku berhasil ditangkap berdasarkan  informasi masyarakat adanya kendaraan mobil yang mencurigakan  mondar mandir di sekitaran jalan poros Kubar. Dari informasi itu kemudian dengan sigap aparat segera meringkus keempat pelaku di wilayah Muara Lawa.

Menurut keterangan keempat pelaku diketahui aksi pencurian perhiasan di toko emas tersebut direncanakan berpindah-pindah. Dari wilayah Barong Tongkok, Melak hingga Muara Lawa.

Dari aksi keempat pelaku ditemukan barang bukti dari toko emas Makrifat, 2  gelang emas, 1 kalung emas dengan total seberat 55 gram.

Sementara itu dari toko emas Sejati Abadi, 5  kalung emas, 3  kalung emas dengan total seberat 69 gram.

Adapun motif keempat pelaku melakukan pencurian di toko emas tersebut dikarenakan masalah himpitan ekonomi dan memiliki hutang di kampung halaman Sulawesi Selatan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap pelaku diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Kubar AKBP Kade Budyarta dalam kesampatan ini mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman tindak pencurian. Apabila diketahui adanya hal-hal yang mencurigakan, agar  segera menyampaikan informasi kepada aparat keamanan.

Penulis : Henry Situmorang

BACA JUGA :Susun Program Kerja, PGLII Kubar Gelar Rakerda Tahun 2024

Pleno Rekapitulasi KPU, Berikut 25 Caleg yang Lolos DPRD Kubar

Kunjungi Kubar, Tim Kejagung Geledah Kediaman Ismail Thomas

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *