SENDAWAR, WARTAKUBAR.Con-Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seorang pria dengan inisial R (35) berhasil diamankan jajaran Tim Opsnal Satreskoba Polres Kutai Barat (Kubar) Polda Kaltim.
Tersangka R diciduk pada Kamis 1 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 WITA di Komplek Perkantoran Bupati Kubar Gang Juventus Barong Tongkok.
Adapun operasi ini dilakukan setelah aparat mendapat informasi bahwa daerah tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Saat diinterogasi, R terlihat melempar sesuatu ke tanah, yang ternyata adalah bekas bungkus rokok Sampoerna warna putih yang berisi 1 (satu) poket narkotika sabu-sabu dengan berat kotor 0,44 gram.
Tersangka R pun akhirnya mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan meliputi bekas bungkus rokok Sampoerna, dan 1 (satu) unit HP merk REALME C53 warna hitam.
Tersangka R beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Kutai Barat guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui AKP Wawan Gunawan, S.H., menegaskan komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Mengajak masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.
HUMAS POLRES KUBAR
Baca Juga :
47 OPD di Mahulu Sudah Tercover Jaringan Internet
Kadis PUPR Mahulu Didik Subagya : Perkantoran Pemerintah Butuh Listrik Berdaya Besar