Next Post

Kantor Disdikbud dan Perijinan Kubar Digeledah

SENDAWAR, Warta Kubar.Com- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur mendatangi dan menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kubar, serta Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kubar, Selasa (21/9/2021) siang.

Kasi Pidsus Kejari Kubar, Iswan Noor S.H,M.H didampingi Kasi Intel Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean S.H.M.Li kepada wartawan mengatakan, Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Tipikor Kejari Kubar untuk melengkapi alat-alat bukti. Baik itu berupa surat atau barang bukti (BB) terkait dugaan Tipikor kegiatan pengadaan seragam anak sekolah pada Disdikbud Kubar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kubar Tahun Anggaran (TA) 2018, dengan total anggaran sebesar Rp5 miliar.

“Kami (Penyidik) Kejari melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan alat-alat bukti di dua tempat. Yaitu di Kantor Disdikbud Kubar dan Kantor DPMPTSP Kubar. Diduga ada kaitan dalam peristiwa pidana itu,” terangnya.

Tim Penyidik Kejari Kubar Dengan Sejumlah Berkas Yang Disita Dari Disdikbud Kubar

Iswan Noor mengatakan, penggeledahan di dua kantor instansi Pemkab Kubar itu dimulai sejak pukul 14.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita.

 Dirinya menyebut beberapa alat bukti sudah dikumpulkan dan disita. Baik surat maupun barang bukti yang dijadikan pertanggung jawaban dalam pengadaan seragam anak sekolah itu. 

Menurut Iswan Noor, Kegiatan penggeledahan di dua kantor instansi itu kooperatif. Tidak ada indikasi upaya menghilangkan barang bukti. 

Dia menyebut, memang ada oknum pejabat di Disdikbud Kubar yang mengaku tidak mengetahui soal dokumen. Karena baru menjabat, dan ada pergantian pejabat. 

“Tetapi setelah diberikan penjelasan bahwa itu merupakan sebuah tanggung jawab dari jabatan, lalu mereka tetap kooperatif,” ungkapnya. 

Iswan Noor menyebut bahwa penggeledahan dilakukan oleh Tim penyidik Kejari Kubar di Bagian umum Disdikbud dan DPMPTSP Kubar. Alasannya, karena mata anggaran yang dilaksanakan dalam pengadaan seragam anak sekolah oleh Disdikbud Kubar TA 2018 memang masuk ke bagian umum.  

“Disdikbud dan DPMPTSP Kubar kooperatif dalam membantu pengumpulan alat-alat bukti. Saksi yang diperiksa sudah ada 7 orang. Ada yang PNS ada juga yang non PNS,” ungkap Iswan.

“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan saksi-saksi, termasuk saksi ahli. Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka,” pungkasnya.

Sementara itu masih ditempat yang sama Kepala Disdikbud Kubar, Silvanus Ngampun membenarkan telah ada kegiatan penggeledahan di Kantor Disdikbud Kubar oleh Tim Penyidik Tipikor Kejari Kubar. 

“Kami sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Siap bekerjasama secara kooperatif dengan memberikan keterangan dan data sesuai yang diminta penyidik kejaksaan,” ujarnya.

Silvanus Ngampun juga mengakui bahwa kegiatan pengadaan seragam anak sekolah di Disdikbud Kubar Tahun Anggaran 2018 telah melewati tahapan pemeriksaan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim, dengan hasil tidak ditemukan masalah.

“Kami (Disdikbud) Kubar merasa telah melakukan kegiatan pengadaan seragam anak sekolah tahun anggaran 2018 itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun jika pihak Kejari masih mencari data-data untuk bukti-bukti Kami (Disdikbud) Kubar siap melayani,” tutupnya.

# hen #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *