Next Post

Terima Putusan MA, Mantan Kadiskes Kubar Resmi Ditahan

Sendawar, Warta Kubar.Com

Zulkarnain Saat Menaiki Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Kubar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) akhirnya melakukan tindakan eksekusi penahanan atas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat, Zulkarnain, S.E,M.Kes, Bin H.Amrin Masykur (45).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean, SH.MH.Li yang didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun) Kejari Kubar, Muhammad Hari SH dan Jaksa Penuntut Umum Angga, SH menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan, Rabu (13/01/2021) di Kantor Kejari Kubar.

“Terhadap terdakwa dilakukan eksekusi penahanan setelah pihak Kejari Kubar menerima Salinan Putusan Mahkamah Agung Tingkat Kasasi bernomor 814 K.Pid.Sus/2015 yang diputus pada tanggal 25 Februari 2016, yang diterima oleh pihak Kejari Kubar pada tanggal 20 Desember 2020,”  terang Ricki Panggabean.

Dalam salinan Putusan Mahkamah Agung Tingkat Kasasi dijelaskan bahwa terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang atas jabatannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporat yang mengakibatkan kerugian negara melalui Proyek Pengadaan Kendaraan Operasional (satu unit Mitsubishi Strada Triton Double Cabin) Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2008 sesuai dengan DPA SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp.200 juta.

“Kemungkinan besar kerugian negara tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa karena tidak termakhtub di dalam salinan putusan Mahkamah Agung yang diterima oleh pihak Kejari Kubar,” jelas Ricki Panggabean.

Pihak Kejari Kubar menerima Salinan Putusan Mahkamah Agung yang berisikan putusan pidana, denda serta uang perkara.

“Kasus ini bermula pada tahun 2013, lalu menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Samarinda, kemudian terdakwa melakukan upaya hukum banding ke tingkat kasasi, hingga turunnya salinan putusan Mahkamah Agung lalu saat ini dilakukan eksekusi penahanan terhadap terdakwa Zulkarnain,” urai Ricki Panggabean.

“Adapun hukuman pidana terhadap terdakwa akibat perbuatannya yaitu 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara dengan denda Rp.50 juta subsider 2 bulan terbukti melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 (tiga) Tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Ricki Panggabean.

Disampaikan pula bahwa terdakwa Zulkarnain sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kubar. Dalam menanggapi upaya eksekusi penahanan oleh pihak Kejari Kubar, terdakwa tidak melakukan perlawanan dan kooperatif dengan datang sendiri ke Kantor Kejari Kubar (tidak ada upaya paksa) setelah dilakukan pemanggilan oleh pihak Kejari Kubar. Selanjutnya terdakwa akan menjalani hukuman pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Tenggarong Kabupaten Kutai Kertanegara.

# hen #

 

 

 

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *