FOTO ILUSTRASI
SENDAWAR, WARTA KUBAR.Com- Pengadilan Negeri Sendawar Kutai Barat menjatuhkan vonis atas terdakwa Marsidi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suhariyanto dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan atas perkara pencurian.
Dilansir dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Kutai Barat diketahui, Kedua terdakwa tersebut pada, Kamis 25 Mei 2023 di Jalan Hauling PT Fajar Sakti Prima Kampung Abit Kecamatan Mook Manoor Bulatn mencuri 20 lembar culvert atau besi gorong-gorong milik perusahaan yang diangkut dengan satu unit kendaraan roda empat jenis grandmax.
Baca Juga : Bupati Kubar FX Yapan Hadiri Malam Pisah Sambut Kajari
Diarpus Kutai Barat Gelar Bimtek Imlementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
Badan Kesbangpol Kutai Barat Ajak Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024
Awalnya terdakwa Marsidi mengajak terdakwa Suhariyanto untuk mengambil culvert atau besi gorong-gorong di KM 14 Jalan Hauling PT Fajar Sakti Prima, Saat itu terdakwa Suhariyanto menanyakan kepada terdakwa Marsidi ‘Amankah’ lalu Marsidi menjawab ‘Aman saja itu’. Selanjutnya kedua terdakwa pergi menuju lokasi tersebut dengan mengendarai kendaraan roda empat jenis grandma dengan nomor polisi KT 8650 PD.
Adapun aksi kedua terdakwa tersebut diketahui oleh saksi yang melintas di lokasi tersebut. Atas ulah kedua terdakwa tersebut diketahui PT Fajar Sakti Prima mengalami kerugian materi sebesar Rp 21.500.000.
Terhadap kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Kasus tersebut dengan register 178/Pid.B/2023/PN Sendawar dan Jaksa Penuntut Umum Ali Akbar Nugroho dan Alfani Amalia Muhtar.
(Henry Situmorang)