Next Post

Bupati Kubar FX Yapan Hadiri Malam Pisah Sambut Kajari

SENDAWAR, WARTA KUBAR.Com-Bupati Kabupaten Kutai Barat (Kubar) FX.Yapan, SH,MH menghadiri pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat yang berlangsung, Rabu(22/11/2023) di Balai Agung Tulur Aji Jejangkat   (ATJ) Kantor Bupati di Sendawar.

Hadir mengenakan batik Bupati dua periode ini menyampaikan terima kasih atas pengabdian Kajari Bayu Pramesti, S.H, M.H yang selama 2 tahun dan empat bulan bertugas di Kabupaten Tana Purai Ngeriman.

“Tentu pihak pemerintah Kabupaten Kutai Barat tidak bisa berjalan sendiri untuk membangun daerah tanpa adanya kolaborasi yang baik dengan pihak forkopimda khususnya Kejaksaan Negeri Kutai Barat,” kata Bupati yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kubar tiga periode ini.

Baca Juga :

Sekda Kubar Imbau ASN Netral Jelang Pemilu 2024

Badan Kesbangpol Kutai Barat Ajak Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024

Diarpus Kutai Barat Gelar Bimtek Imlementasi Sistem Informasi Kearipan Dinamis Terintegrasi

Menurut Bupati Pemerintah Kabupaten Kutai Barat selama ini merasa terbantu oleh forkopimda. Karenaya sangat diperlukan sinergitas yang lebih bak kedepannya.

Bupati FX.Yapan juga menyampaikan selamat bertugas kepada Bayu Pramesti sebagai Aspidum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Lanjut Bupati ucapkan selamat datang dan selamat bertugas di kabupaten Kutai Barat untuk Dr.Nurul, S.H, M.H yang sebelumya bertugas sebagai Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejaksan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Dengan senang hati dan tangan terbuka Kabupaten Kutai Barat menerima kehadiran Bapak Kejari Nurul,” ucap Bupati.

Turut hadir saat pisah sambut tersebut Wakil Bupati Kubar H.Edyanto Arkan, Sekda Kubar Ayonius,  sejumlah pimpinan OPD di lingkup pemkab Kubar, Kapolres Kubar AKBP.Heri Rusyaman, Dandim 0912 Kubar Letkol CZI Eko Handoyo, S.T dan hadirin undangan.

(Advertorial/Diskominfo Kubar)

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *