Next Post

Tim Terpadu Akan Tertibkan Peredaran Miras

Asisten II Setkab Kubar Pimpin Rapat Kerja Tim Terpadu

SENDAWAR,WARTAKUBAR.CO-Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) menggelar Rapat Kerja Tim Terpadu terkait Pengawasan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Asisten II Setkab Kubar Ayonius,S.Pd,MM Pimpin Rapat Kerja Tim Terpadu
Rapat Kerja Tim Terpadu Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol

Rapat kerja Tim terpadu tersebut berlangsung di ruang rapat kantor disperindagkop komplek perkantoran bupati pada, Rabu (I2/6/20I9).

Bupati Kubar FX Yapan SH melalui Asisten II Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, Ayonius,S.Pd,MM menuturkan, Melalui rapat tim terpadu pemerintah berupaya membenahi kembali pengawasan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

“Saya harap hasil dari rapat ini dapat segera dilakukan aksinya. Melakukan sinkronisasi data, membuat jadwal ke lapangan untuk melihat langsung pelaku usaha penjualan miras, tentunya dengan mengikuti prosedur yang berlaku,” ucap Ayonius.

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Disperindagkop, Jannes Hutajulu mengatakan, seharusnya perlu dilakukan pengecekan ijin penjualan minuman beralkohol di tengah masyarakat.

“Sebab ada saja pelaku usaha penjualan minuman beralkohol belum mengantongi ijin penjualan. Mungkin ada juga yang memiliki ijin, namun bukan untuk menjual miras,” ungkap Jannes Hutajulu.

Sementara itu Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kubar, Kompol.Sarman,SH mengatakan bahwa pada intinya Polres Kubar siap mendukung pemerintah untuk melakukan penataan terhadap perijinan penjualan minuman beralkohol.

“Pelaku usaha penjualan minuman beralkohol harus mengantongi ijin. Tim terpadu juga diharapkan rutin melakukan monitoring serta pembinaan terhadap pelaku usaha penjualan minuman beralkohol tersebut,” kata Sarman.

Untuk diketahui dalam waktu dekat Tim terpadu akan melakukan monitoring dan pengawasan ke tempat hiburan malam, pengecer atau penjual minuman beralkohol dan legalitas usaha industri dan perdagangan minuman beralkohol.

Tim terpadu juga akan segera melakukan sosialisasi Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 20I7 tentang pengendalian pengawasan dan tata cara penerbitan ijin usaha terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

# Henry Situmorang / Diskominfo Kutai Barat #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *