Next Post

Kubar Raih Opini WTP Dari BPK RI

Penyerahan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK RI

SENDAWAR, WARTAKUBAR.COM-Kabupaten Kutai Barat (Kubar) berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-empat kalinya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Laporan Hasil pemeriksaan, atas laporan keuangan Pemkab/Pemkot se-Kaltim. Sembilan kabupaten kota meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hanya saja Kabupaten Mahakam Ulu mendapatkan Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Dikutip dari laman NIAGA ASIA.COM, Penyerahan laporan hasil pemeriksaan itu, dihelat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur, Jalan Muhammad Yamin, pada Jumat (24/5/20I9). Bupati Kubar FX Yapan bersama sejumlah Bupati maupun Walikota lainnya hadir dalam kesempatan itu.

Opini WTP tahun ini berhasil diraih, yakni Kota Samarinda, Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai TImur, Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, R Cornell Syarief Prawiradiningrat mengatakan,”Sedangkan untuk Kabupaten Mahakam Ulu, BPK menilai bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material. Kecuali, untuk dampak hal-haln yang berhubungan dengan yangh dikecualikan masih ditemukan. Sehingga diberikan opini wajar dengan pengecualian,” katanya.

Lebih lanjut Cornel menjelaskan, Pemeriksaan dan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, merupakan amanat Pasal I7 ayat (2) dan ayat (3) UU No I5/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara.

“Berdasarkan amanat undang-undang itulah, maka BPK selalu menjaga kualitas dan kuantitas laporan hasil pemeriksaannya, termasuk didalamnya waktu pemeriksaan selama 2 (dua) bulan. Sehingga, penyerahan yang dilakukan pada hari ini tidak melampaui waktu yang telahn ditetapkan oleh undang-undang,” ujar Cornell.

Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) itu sendiri, merupakan pemeriksaan mandatory yang ditujukan untuk menilai kewajaran atas penyajian laporan keuangan, dan BPK memberikan opini sesuai bukti-bukti yang diperoleh dalam pemeriksaan.

“Opini Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion) apabila laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material. Opini Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion), apabila laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan,” ungkap Cornell.

Masih dijelaskannya, BPK berharap bahwa pencapaian opini WTP, bukanlah akhir dari pekerjaan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.”Tetapi kiranya menjadi langkah berkelanjutan untuk meningkatkan dan menyatukan potensi daerah menuju kesejahteraan rakyat. Demikian pula apabila saat ini belum mencapai opini WTP, maka masih terbuka kesempatan untuk memperbaikinya di tahun depan,” tandas Cornell.

Untuk diketahui, Bahwa Kabupaten Kutai Barat (Kubar) berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun 20I6, 20I7,20I8, dan tahun 20I9.

# Henry Situmorang / Diskominfo Kutai Barat #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *