Next Post

Terdakwa BN Pegawai PUPR Kubar Tengah Jalani Persidangan

Terdakwa BN Pegawai PUPR Kubar Diapit Petugas

SENDAWAR, WARTAKUBAR.COM-Terdakwa BN yang merupakan Pegawai Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan Polres Kubar pada 4 oktober 2018 silam, kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda.

Terdakwa BN diduga telah menaikkan tarif biaya retribusi test laboratorium konstruksi, dengan membuat sendiri daftar tarif retribusi uji tes. Hal yang dibuatnya itu tidak sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan Bupati Kutai Barat No 41 tahun 2017 tentang Pengujian Mutu Material dan Konstruksi Bangunan jalan dan Jembatan.

Ditemui WARTAKUBAR.COM Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Barat Wahyu Triantono di damping oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus  (Kasipidsus) Indra Rivani menuturkan,

“Kasus OTT Pegawai PUPR Kubar saat ini tengah menjalani persidangan di Samarinda.” Kata Indra Rivani, Senin (25/3/2019) di Sendawar.

Lanjut dia menambahkan, Bahwa agenda sidang yang telah dijalani yaitu menghadirkan saksi ahli. Saksi ahli dari pihak terdakwa maupun Kejaksaan, termasuk Kepala Dinas PUPR Kubar Pilip, ST juga telah memenuhi panggilan kita. Kita tunggu saja prosesnya, ucapnya.

Terdakwa BN dikenakan Pasal 12 huruf e UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah).

# Henry Situmorang #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *