Next Post

Sempat Kabur, Tim Gabungan Opsnal Reskrim Polres Kubar Berhasil Bekuk Ipin Naga

Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Ida Bagus Kadek Sutha Didampingi Kanit Reskrim Polsek Melak Bersama Tersangka Ipin Naga

SENDAWAR, WARTAKUBAR.COM-Tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Kubar dan Polsek Melak berhasil meringkus Arifin alias Ipin Naga (45) pelaku tindak kejahatan asusila pemerkosaan terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga (15) warga Kampung Melak Ilir RT 06, Kecamatan Melak, dan korban tersebut masih berstatus pelajar.

Kapolres Kutai Barat (Kubar) AKBP I Putu Yuni Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Ida Bagus Kadek Sutha didampingi Kanit Reskrim Polsek Melak Ipda Sainal Arifin menuturkan,

“Tersangka Ipin Naga yang tinggal di Kampung Melak Ilir ditangkap pada Senin 25 Februari 2019 di Pelabuhan ikan mas, tepatnya di Loa bakung Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda setelah kurang lebih satu minggu buron atas dugaan tindak kejahatan asusila yaitu pemerkosaan terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga (15) yang masih berstatus pelajar. Diketahui kejadian pemerkosaan tersebut di hutan Kanohan Kampung Melak Ilir, Minggu 17 Februari 2019 sekitar pukul 20.30 Wita,” ucapnya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Kubar, Rabu (27/2/2019) siang.

Menurut Kasat Reskrim dari  pengakuan tersangka Ipin Naga mengakui semua perbuatannya, bermula saat korban melintas dihadapan tersangka dengan menggunakan sepeda motor,lalu tersangkapun mengajak korban pacaran dengan memberikan sejumlah uang sembari berjanji hanya menciumi korban. Kemudian tersangka membawa korban ke JB namun karena di sana situasi ramai tersangka akhirnya membawa korban ke tepi danau di hutan Kanohan. Korbanpun masih menolak  permintaan tersangka karena takut hamil. Kemudian tak bisa menahan syahwatnya, tersangka akhirnya memaksa korban dengan cara mendorong tubuh korban lalu jatuh di tanah, kemudian mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kiri, lalu dengan paksa menyetubuhi korban. Setelah usai melakukan aksi bejatnya  tersangkapun melarikan diri ke rumah kerabatnya di Loa Bakung dengan menumpang sebuah kapal barang KM Asabirin 6 dari pelabuhan Melak dan diketahui juga korban masih kerabat tersangka.Pelaku mengakui melakukan perbuatannya sebanyak satu kali, terang Sutha.

“Kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur merupakan kasus yang sangat menjadi atensi dari Kapolres Kubar, sehingga untuk mengungkap kasus tersebut Kapolres Kubar membentuk tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Kubar dan Polsek Melak yang kemudian berhasil menangkap tersangka,” tegasnya.

Diketahui tersangka Ipin Naga memiliki catatan kriminal diantaranya pelakupun merupakan residifis kasus pencurian dan pemerkosaan dan pernah masuk penjara sebanyak dua kali. Tersangka juga pernah melaukuan kasus pemerkosaan di Tenggarong. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Kubar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka Arifin atau yang dikenal dengan sebutan Ipin Naga diancam dengan Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun.

# Henry Situmorang #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *