Next Post

Resahkan Warga, Polisi Bekuk Maling Handphone

SENDAWAR, WARTAKUBAR.COM-Tim Opsnal Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mangamankan seorang pria dengan inisial CR(28) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sejumlah Handphone di wilayah Kubar.

Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Ida Bagus Kade Sutha mengungkapkan,”Tersangka yang berdomisili di Kampung Bigung ini ditangkap di Mencimai, Rabu 12 Desember 2018 setelah menerima pengaduan masyarakat terkait adanya handphone yang hilang,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers, Selasa (18/12/2018).

Tersangka CR Berikut Barang Bukti

Hasil penyidikan dan pengakuan tersangka, pencurian handphone tersebut dilakukan saat menjelang subuh. Tersangka memasuki rumah korbannya lalu mengambil handphone yang berada di bererapa tempat di dalam rumah maupun yang tertinggal di sepeda motor.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka maka ditemukan juga beberapa KTP milik orang lain dan beberapa handphone di tas pelaku. Hasil pemeriksaan dan pengembangan diketahui tersangka telah melakukan pencurian di wilayah Melak Ulu, Mentiwan dan Ngenyan Asa,” terang Sutha.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan 23 buah handphone dari berbagai merk dan 1 unit TV merk LG. Saat ini tersangka berikut barang bukti diaamankan di Polres Kubar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.

“Kepada masyarakat diimbau selalu waspada menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing apabila menemukan adanya tindakan pencurian agar segera melapor ke pihak berwajib,” pungkas Kasat Reskrim

# Henry Situmorang #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *