Next Post

Polres Kubar Berhasil Bekuk 10 Pengedar Sabu, 1 Orang Ditembak Bagian Kaki

Foto: Kasat Narkoba Polres Kubar, Jamhari Saat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika / WARTAKUBAR.com / HENRY SITUMORANG

SENDAWAR, WARTAKUBAR.com-Kepala Polres Kutai Barat (Kubar), AKBP I Putu Yuni Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Kubar, AKP Jamhari menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang untuk periode Oktober hingga November, Rabu(14/11/2018) di Mapolres Kubar.

Kepada Wartawan Jamhari menyampaikan,

“Sampai saat ini Satreskoba Polres Kubar dan jajaran telah mengungkap 8 kasus narkotika. Dari 8 kasus tersebut barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 44 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 34,21 gram. Dari barang bukti ini orang telah diselamatkan sebanyak 171 orang beserta kerugian Negara senilai Rp 75.262.000” kata Jamhari.

Kasat Jamhari menambahkan, Dalam pengungkapan 8 kasus ini  berhasil diamankan 10 orang tersangka yaitu, RH(38),BS(32), PS(21), ZA(29), SM(25), SA(24), IP(26), NI(25), DB(45) dan SP(49). Semuanya dikenakan pasal 112,114 dan ada juga diantaranya dikenakan pasal 132 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun untuk barang bukti seberat dibawah 5 gram, untuk barang bukti diatas 5 gram ancaman hukumannya minimal diatas 6 tahun dengan denda Rp 1 juta sampai Rp 8 miliar untuk pasal 112 ditambah 1/3 masa tahanan. Untuk pasal 114 denda sebesar Rp 1 miliar sampai Rp 20 miliar ditambah 1/3 masa tahanan.

Diantara salah satu tersangka merupakan resedivis narkoba yang berinisial (SP) yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Tenggarong, Kutai Kartanegera pada Maret 2017 lalu.

Foto: Barang Bukti Pengungkapan Kasus Narkotika / WARTAKUBAR.com / HENRY SITUMORANG

Saat penangkapan, SP berusaha kabur menggunakan sepeda motor bersama rekannya DB. Pada saat itu, tim satuan reskoba telah memberikan tembakan peringatan, namun keduanya tetap melawan untuk melarikan diri sehingga tersangka SP ditempak pada bagian kaki kanannya, terang Jamhari.

“Terjadi perubahan tren, dimana selama ini orang Kubar yang datang ke Kota untuk mengambil narkoba, namun saat ini telah berubah justru orang Samarinda dan Tenggarong yang mengantar barang haram tersebut dengan bertemu tersangka di daerah Bongan atau di Resak yang kemudian untuk diedarkan di wilayah Kubar ini,” ungkap Jamhari kepada wartawan.

Dari jumlah kasus itu, ternyata ada 5 kasus yang terungkap di wilayah Kecamatan Bongan yang merupakan wilayah perbatasan antara Kabupaten Kutai Barat dan Kutai Kartanegara. Sedangkan 3 ungkapan kasus lainnya di seputaran Kota Sendawar.

“Mudah-mudahan tindakan tegas ini dapat dijadikan pelajaran oleh para pengedar lainnya yang ingin, akan atau bermain di Kubar. Kami tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku untuk membasmi peredaran gelapnarkotika maupun obat-obatan terlarang di Wilayah Kutai Barat dan Mahakam Ulu,” pungkasnya.

# Henry Situmorang #

 

 

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *