Next Post

Oknum Caleg Partai Golkar Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata Ketua DPC Partai Golkar Kubar

Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Kutai Barat, H.M.Zainuddin Thaib / WARTAKUBAR.com / HENRY SITUMORANG

SENDAWAR, WARTAKUBAR.com-Seorang oknum Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat dengan inisial, TN(45) dari Partai Golkar  telah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kutai Barat pada bulan Agustus lalu. Kader dari Partai berlambang pohon beringin ini disangkakan telah menggunakan anggaran Perusda Witelteram untuk keperluan pribadi yang merugikan Negara dengan nilai Rp 1,6 miliar, ketika menjabat sebagai Direktur Witelteram pada Tahun Anggaran 2009 hingga 2915 silam.

Menanggapi hal ini Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Golkar Kabupaten Kutai Barat (Kubar), H.M.Zainuddin Thaib kepada WARTAKUBAR.com mengatakan,

“Sebagai kader golkar harus patuh terhadap hukum, dimana Ketua partai golkar, Airlangga Hartarto menyampaikan, bahwa partai golkar sudah memiliki motto, golkar harus bersih, dan kamipun menyiapkan bantuan hukum yang merupakan hak setiap orang,” tulisnya melalui akun whatsapp miliknya yang diterima media ini, Ahad(11/11/2018).

Pria yang akrab disapa Haji Udin inipun melanjutkan bahwa kasus yang menyeret kader golkar tersebut diyakini tidak akan berdampak dengan perolehan suara golkar yang ikut bertarung pada pileg 2019 mendatang, karena yang bersangkutan hanya sebagai calon saja, dan kami tidak menyiapkan untuk penggantinya menjadi caleg dari partai golkar, tegas Zainuddin.

TN(45) adalah Caleg Partai Golkar dari daerah pemilihan Kutai Barat I yang meliputi Long Iram, Tering, Linggang Bigung, Barong Tongkok, Nyuatan dan Damai.

Dikonfirmasi terpisah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat, FX Irianto menuturkan,

“Kami hanya sebagi panitia pemilu, untuk persoalan ini menjadi ranah penegak hukum. Kalau nanti kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap/incraht maka yang bersangkutan tidak boleh lagi ikut menjadi peserta caleg di pileg 2019 mendatang, walaupun namanya tidak dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT), kata Irianto.

“Apabila nanti sudah mendapatkan putusan di pengadilan dan pada waktu pelaksanaan pileg nanti ditemui masih ada yang memilih yang bersangkutan, maka bisa dinyatakan perolehan suaranya gugur,” pungkasnya.

# Henry Situmorang #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *