Next Post

Miliki 750 Butir Pil Koplo, Oknum Pegawai TKK Diamankan Polisi

Pelaku MA

SENDAWAR, WARTAKUBAR.com-Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Satreskoba) Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui adalah warga Temula, Kecamatan Nyuatan dengan inisial MA(25) yang kesehariannya bekerja sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Kecamatan Nyuatan kedapatan memiliki 750(tujuh ratus lima puluh) butir obat keras jenis double L (koplo).

Kepala Polres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Jamhari menyampaikan,”Pelaku MA yang tinggal di Jl Pasar Rt 02 Kampung Temula, Kecamatan Nyuatan ini berhasil ditangkap, Selasa 20 November 2018 sekitar Jam 13.30 di pinggir jalan dekat pemandian Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai,” tulisnya melalui pesan whatsapp miliknya yang diterima WARTAKUBAR.com, Rabu(21/11/2018) pagi.

Kasat Narkoba Jamhari melanjutkan, Awalnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku MA menjual obat keras dengan jenis LL, kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MA yang saat itu sedang melakukan transaksi dengan seorang pria berinisial ID. Ketika dilakukan penggeledahan ternyata MA kedapatan menyimpan sebanyak 750 butir obat keras LL, dengan rincian 350 butir di dalam bungkus rokok merk Dunhill warna putih, 250 butir di dalam bungkus rokok merk Sampoerna dan 150 butir di dalam potongan plastic bening yang dibungkus dengan potongan tissue warna putih. Selanjutnya diketahui bahwa MA telah menjual doble L tersebut kepada ID sebanyak 90 butir dan dari seorang pria berinisial DI diperoleh informasi bahwa ID mendapatkan LL itu dari MA seharga Rp 500 ribu. Guna penyelidikan lebih lanjut MA dan ID berikut barang bukti diamankan di polres Kubar, terang Jamhari.

Barang Bukti 750 Butir Pil Koplo

Dari tangan MA anggota juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu, 1(satu) lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu, 1(satu) unit hp merk Azus warna hitam silver dan 1(satu) unit motor merk Suzuki Shogun SP warna hitam orange beserta kunci kontaknya.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya terhadap pelaku dikenakan Pasal 197 subs pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

# Henry Situmorang #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *