Next Post

Kejari Kubar Raih Peringkat 3 Prestasi Kinerja Pidum se-Kaltim Dan Kaltara

SENDAWAR, WARTAKUBAR.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) berhasil meraih penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan bebas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ely Shahputra dalam penilaian prestasi kinerja bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri se-Kaltim dan Kaltara yang dilaksanakan di Kabupaten Paser pada Kamis 24 April 2019 pekan lalu.

Dari penilaian tersebut, Kejari Kubar meraih peringkat 3 setelah Kabupaten Kutai Timur pada peringkat 1 dan Bulungan mendapat peringkat 2. Kejaksaan Negeri Kubar menerima piagam penghargaan yang diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kubar Wahyu Trianto didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Umum, Andy Bernard Simanjuntak, adapun kategori penilaian yakni kecepatan system laporan kasus melalui aplikasi Case Management Sistem (CMS).

Kejari Kubar Wahyu Trianto melalui Kasipidum Andy Bernard Simanjuntak mengatakan,”Dalam penilaian itu, Kejaksaan Negeri Kubar khususnya seksi tindak pidana umum, telah memenuhi kinerja melalui sebagian besar manajemen perubahan, penataan system manajeman SDM, penguatan pengawasan dan akuntabilitas kinerja. Melalui CMS, laporan sudah sesuai serta up-date dengan cepat, tepat dan akurat,” ucapnya kepada awak media, Senin(29/4/2019) di Kantor Kejari Kubar.

Namun sangat disayangkan, lanjut Bernard menyampaikan, pihaknya kalah cepat untuk pelaporan terkait jumlah tahanan. Itu karena, selama ini harus menunggu jumlah narapidana yang dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Tenggarong, karean di Kubar belum berdiri rumah tahanan.”Sampai hari ini para napi masih dititipkan di ruang tahanan Polres Kubar, apabila telah memenuhi jumlah barulah dikirim ke lapas Tenggarong, jelas pria lulusan Universitas Indonesia (UI) ini.

Dia mengungkapkan bahwa permasalahan itu telah lama dialami oleh pihak Kejari Kubar yakni lembaga pemasyarakatan belum juga berdiri di Kabupaten Kutai Barat. Lapas merupakan kebutuhan yang sangat penting untuk menampung warga binaan yang ada di Kabupaten Kutai Barat maupun Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Ini menjadi kendala karena mengingat jauhnya jarak tempuh dari Kubar menuju Lapas di Tenggarong ketika mengirim tahanan.

Disamping hal tersebut, Ketika Kejari menangani perkara anak yang bermasalah dengan hukum bahwa dituangkan dalam UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pasal 23 bahwa Anak yang bermasalah dengan Hukum, pada tahapan penyidikan di kepolisian harus didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Karena itu selama ini Kejari Kubar harus meminta bantuan dari Bapas Kota Samarinda, Karena  din Kubar belum ada. Hal inilah yang menjadi permasalah di Kejari Kubar selama ini, pungkas Andy Bernard Simanjuntak.

# Henry Situmorang #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *