Next Post

Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum PNS Di Tangkap Polisi

Tersangka AD Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

SENDAWAR, WARTAKUBAR.COM

Opsnal Dan Unit Perlindungan  Anak Satreskrim Polres Kutai Barat(Barat) telah mengamankan seorang tersangka pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan inisial AD. Pelaku diduga keras melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur(sebut saja Bunga), tersangka diamankan di rumahnya di Kampung Empas, Rabu(12/4/2018) setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyidikan dan mengumpilkan alat bukti dan keterangan para saksi serta meminta visum at repertum kepada rumah sakit.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka AD beberapa kali melakukan perbuatannya terhadap korban dengan bujuk rayu dan serangkaian kebohongan atau membujuk anak dibawah umur tersebut melakukan hubungan badan.

Tersangka yang juga bekerja sebagai oknum Pegawai Negeri Sipil(PNS) di salah satu Dinas Kutai Barat ini terancam dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat(2) jo pasal 82 ayat(1) UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Kutai Barat AKBP I Putu Yuni Setiawan, S.IK,MH didampingi Kasat Reskrim AKP.Rido Doly Kristian Sigalingging,SH,S.IK menjelaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku tindk pidana terhadap anak dibawah umur dan juga menghimbau kepada para orang tua agar dapat mengawasi anak-anak mereka dengan lebih baik, sehingga anak-anak dapat terhindar dari pengaruh negatif serta pergaulan bebas, minum minuman keras yang dapat merusak masa depan, jelasnya melalui keterangan tertulis yang diterima WARTAKUBAR.COM Sabtu(14/4/2018).

AKP. Rido Doly Kristian Sigalingging, S.IK membeberkan bahwa Satreskrim Polres Kutai Barat sedang menjalin kerjasama dengan TP2A(Tim Perlindungan Perempuan dan Anak) Kutai Barat untuk mengusakan dan memberikan himbauan kepada masyarakat terutama orang tua untuk dapat melakukan pengawasan terhadap anak, sehingga anak-anak dapat terhindar dari pergaulan dan sex bebas, serta juga memberikan layanan konseling terhadap korban sehingga nanti bisa memiliki rasa percaya diri dan tidak minder.

” Perlu peran dari segala lapisan masyarakat dan pemerintah untuk untuk dapat menciptakan kepatuhan hukum dan perlindungan terhadap perempuan dan anak, sehingga polisi tidak bisa berjalan sendiri dan diperlukan dukungan dan peran serta maupun kesadaran hukum masyarakat,” jelas Rido.

# Henry Situmorang #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *