Next Post

Gelar Sidang Adat, Pelaku MM Dijatuhi Sanksi Adat

Kepala Adat Besar Kubar Manar Imansyah Gamas Saat memulai Ritual Sidang Adat

Sendawar, Warta Kubar.co- Meski tersangka MM (21) pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang wanita muda MS(20) warga Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung sudah menjadi pesakitan di dalam bui dan diganjar hukuman mati atau penjara seumur hidup  atau hukuman 20 tahun penjara sebab diduga kuat telah melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Tidak sampai hanya disitu pelaku yang berasal dari Pasusruan, Jawa Timur inipun masih berurusan dengan hukum adat yang merupakan kearifan lokal Suku Dayak Tunjung Benuaq di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang harus dijunjung tinggi.

Pada Kamis (04/2/2021) bertempat di Taman Budaya Sendawar Jalan Sendawar Raya, Lembaga Adat Kabupaten (LAK) Kutai Barat menggelar Sidamg Adat dengan tujuan untuk menentukan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku MM(20) yang ditempuh secara Adat setempat yang berlaku turun temurun di Kutai Barat.

Dalam Kesempatan ini mewakili pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Sekretaris Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Ishak Pongsama menuturkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Lembaga Adat Kutai Barat yang segera mengambil langkah berupa Sidang Adat yang dilaksanakan pada hari ini.

“Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas yang sudah terbangun, kita juga menyampaikan apresiasi kepada pihak keamanan untuk menjaga Kutai Barat, sehingga tetap aman, tentram dan damai,” ucapnya.

Komandan Kodim (Dandim) 0912 Kutai Barat, Letkol.Inf.Anang Sofyan Effendi hadir dalam acara sacral tersebut mengajak seluruh masyarakat Kubar agar menjaga kondusifitas, Agar Kubar senantiasa dalam keadaan aman dan nyaman.

“Jangan mudah terprovokasi dalam menanggapi peristiwa ini yang bisa menimbulkan hal-hal merugikan diri sendiri maupun orang lain. Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Kutai Barat yang kita cintai ini,” ajak Dandim.

Kepala Adat Besar Lembaga Adat Besar Kubar Manar Imansyah Gamas Saat Memimpin Sidang Adat Terhadap Pelaku MM

Senada dan masih ditempat yang sama, Kapolres Kubar AKBP.Irwan Yuli Prasetyo melalui Kasat Intelkam Polres Kubar, AKP.Komank Adhi Andika menyampaikan bahwa peristiwa kriminal tersebut sudah ditangani oleh pihak Polres Kubar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Saya mengajak seluru masyarakat Kubar agar dapat menahan diri. Mari kita arif dan bijaksana dalam menanggapi permasalahan ini. Selamat melaksanakan Sidang Adat dan berharap dapat diikuti dan berlangsung dengan tertib dan lancer,” kata Kasat Intelkam.

Selaku Kepala Adat Besar Lembaga Adat Kabupaten Kutai Barat, Manar Imansyah Gamas mengemukakan bahwa dia memiliki pendapat dan pandangan yang sama dengan Dandim 0912 Kubar dan Kapolres Kubar agar menjaga keamanan serta ketertiban di Kabupaten Kutai Barat.

“Peristiwa ini merupakan tindakan Kriminal Murni. Tidak ada kaitannya dengan persoalan Suku, Agama, Ras dan Antar golongan,” tegas Manar.

Manar melanjutkan, bahwa hari ini kita berkumpul ditempat ini untuk melakukan Sidang Adat bertujuan untuk menentukan sikap secara Adat dalam memandang permasalahan ini.

“Biarlah Adat dapat berdiri sendiri. Peserta Sidang Adat yang telah ditentukan sebagai Hakim-hakim Adat diharapkan objectif dalam memutuskan perkara sesuai dengan ketentuan adat istiadat kita yang telah dijunjung turun temurun. Seluruh peserta Sidang Adat diminta agar dapat mengikuti acara ini dengan tertib dengan menunjukkan sikap bahwa kita sesungguhnya adalah orang-orang yang beradat. Lembaga Adat akan memimpin jalannya Sidang Adat sehingga berakhir dengan tertib serta menemukan kata sepakat,” ungkap Manar Imansyah Gamas.

Dalam kesempatan ini, Ketua Sempekat Tonyoi Benuaq (STB) Klimantan Timur (Kaltim), Hengki dengan tegas mengatakan menyampaikan kepada masyarakat Kubar khususnya dan Kalimantan pada umumnya agar tidak membuat opini, atau menyebar berita bohong (hoax) di media sosial yang pada akhirnya dapat memicu kegaduhan, katanya.

“Menanggapi peristiwa ini, saya minta dengan tegas, siapapun tanpa pandang bulu diketahui menyebar isu hoax atau berita bohong yang bermuatan provokasi, Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar menbindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, demikian juga sanksi Adatpun mrenanti bagi siapapun yang mengungkit-ungkit persoalan ini di media sosial,” pungkas Hengki.

Mewakili keluarga korban, Yulianus Henok Sumual mengatakan bahwa sebagai keluarga besar korban menyerahkan permasalahan ini kepada proses hukum untuk dilakukan seadil-adailnya.

“Meski saya sudah dihubungi oleh pihak keluarga lainnya maupun pengurus Adat Kalimantan di luar Kubar. Akan tetapi saya tetap memiliki pendirian kita serahkan kepada pihak yang berwajib. Kita tidak selayaknya main hakim sendiri, Karena peristiwa ini memang didasari kriminal murni,” kata Henok yang dikenal akrab dengan rohaniawan ini.

Adapun keputusan Sidang Adat yang berlangsung tertib dan seluruh peserta sidang mengikuti anjuran pemerintah yaitu protokol kesehatan, Terhadap pelaku MM(21) akhirnya dikenai sanksi berupa sejumlah 4.120 Antang (Guci) yaitu sebesar Rp.1.648.000.000-, dan ditambah biaya acara adat kematian korban MS(20) sebesar Rp.250.000.000-,. Jadi seluruhnya menjadi sebesar Rp.1.898.000.000-,. Keluarga pelaku agar dapat melaksanakan tuntutan yang telah dijatuhkan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan kedepan.

Turut hadir dalam Sidang Adat tersebut Kasi Intel Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean, Perwakilan ormas Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Matias Genting, Perwakilan Laskar Pemuda Adat Dayak Kaltara Ruli Rieska Risandi, Perwakilan Gerakan Pemuda Dayak (GERDAYAK) Husor Situmorang, Perwakilan Ikatan Paguyuban Keluarga Jawi (Ikapakarti) Puncan Karna dan sejumlah pengurus ormas-ormas lainnya yang ada di Kubar.

# hen #

 

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *