Next Post

Di Laporkan Warga, Penggunaan Dana Desa Kampung Bentas Diduga Bermasalah

Pembangunan Semenisasi Jalan Kampung Bentas Yang Di Duga Mark-Up dan Dilaporkan Warga

Siluq Ngurai, Warta Kubar.co-Dikutip dari website resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa. Pelaksanaan kegiatan dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari desa masyarakat setempat.

Dana Desa digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota dengan memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa terpenuhi.

Penggunaan Dana Desa di Tanah Air, Termasuk diseluruh Kampung-Kampung dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat tentunya diharapkan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku diantaranya, Tepat Guna, Tepat Sasaran serta sesuai  dengan penganggaran kegiatan. Tak Kalah penting adalah keterbukaan penggunaan Dana Desa kepada masyarakat setempat.

Belum lama,  Media inipun menerima laporan dari masyarakat Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai. Tentunya sudah pasti soal penggunaan dan realisasi Dana Desa yang dikucurkan di kampung ini. Ada beberapa hal yang dsampaikan terkait penyaluran Dana Desa di Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai. Namun media ini mencoba mengulik terkait dengan pelaksanaan kegiatan semenisasi di Kampung Bentas yang menuai pertanyaan besar terkait penganggaran kegiatan semenisasi di Kampung Bentas ini.

Dari sekumpulan data-data yang dihimpun oleh media ini, Bahwa diketahui pada Tahun Anggaran 2016 Pemerintah Kampung Bentas melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) melaksanakan Pembangunan Semenisasi berukuran 200 M X 4 M X 20 CM dengan nilai total Rp.622.907.000-, (enam ratus dua puluh dua juta Sembilan ratus tujuh rupiah).

Pembangunan Semenisasi Jalan Kampung Tahun Anggaran 2017 berukuran 500 M X 4 M X20 CM dengan nilai Anggaran Rp.792.111.000-, (tujuh ratus Sembilan puluh dua juta seratus sebelas ribu rupiah).

Kemudian, Pembangunan Semenisasi Jalan Kampung Tahun Anggaran 2018 dengan ukuran kegiatan 300 M X 4 M X 20 CM dianggarkan Rp.620.533.000,- (enam ratus dua puluh juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah.

Tak hanya itu, Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kampung Bentas melaksakanan Pembangunan Semenisasi Jalan Kampung dengan ukuran pekerjaan 500 M X 4 M X 20 CM dengan besaran Anggaran Kegiatan mencapai Rp.898.104.000-, (delapan ratus Sembilan puluh delapan juta seratus empat ribu rupiah.

Dari keterangan perhitungan data-data tersebut diatas apabila dijumlahkan maka dapat kita ketahui bahwa dalam masa empat tahun anggaran, Kampung Bentas ini melaksanakan semenisasi jalan kampung jika diakumulasikan dengan panjang keseluruhan mencapai 1,5 KM dengan menelan anggaran sebesar, Rp.2.933.655.000-,(dua miliar Sembilan rfatus tiga puluh tiga juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah.

Agar kebenaran terkait pelaksanaan kegiatan semenisasi jalan kampung ini tidak menjadi pandangan negatif bagi masyarakat apakah ada indikasi praktik Mark-Up Anggaran atau masih diambang batas kewajaran. Karena menurut laporan warga Kampung Bentas bahwa nilai anggaran yang terserap dalam kegiatan semenisasi jalan kampung tersebut dianggap tidak sebanding dengan hasil pekerjaan di lapangan.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Kutai Barat, Faustinus Syaidirahman mengatakan, bahwa belum pernah menerima informasi terkait hal kegiatan pengerjaan semenisasi jalan Kampung Bentas.

“Kalau tidak salah laporan terkait penggunaan Dana Desa di Kampung Bentas ini sudah masuk ke pihak Inspektorat. Namun hasil pemeriksaannya belum saya ketahui persis, karena belum ada pemberitahuan dari pihak Inspektorat Kabupaten. Pihak DPMK sendiri belum mengetahui soal laporan masyarakat itu. Jadi terkait hal ini saya kira sudah ada ranah Inspektorat,” katanya melalui sambungan telepon, Rabu (3/2/2021).

Lanjut Fauntinus menuturkan, Menurutnya besar nilai anggaran Dana Desa yang dipakai dalam kegiatan tersebut harus terlebih dahulu diurai pengerjaannya. Apakah lahan yang dipakai untuk semenisasi jalan kampung di Bentas ini dilakukan pengurukan sebelumnya atau grader terlebih dahulu. Sehingga tidak semata-mata komponennya hanya material tertentu saja.

“Mungkin hal seperti ini yang perlu diteliti oleh pihak Inspektorat apakah item pekerjaan sesuai dengan besaran anggaran yang telah digunakan dalam pelaksanaan kegiatan semenisasi jalan kampung di Bentas,” urai pejabat yang pernah menjabat sebagai Camat Barong Tongkok ini.

Dia juga menjelaskan, mungkin saja harga material di Kecamatan Siluq ngurai berbeda dengan di tempat yang lain dan alat angkut material bangunan juga harus diperhitungkan. Karena mengingat Kampung Bentas inikan baru saja menikmati akses jalan aspal. Jadi hal ini juga bisa jadi berakibat anggaran pembangunan semenisasi jalan kampung di Bentas ini demikian jumlah nilainya, tuturnya.

“Jadi kita belum bisa mengatakan hal ini pelanggaran. Karena kemungkinan harga-harga material untuk pengerjaan semenisasi jalan kampung Bentas terdapat perbedaan dengan di kampung-kampung yang lain. Misalkan saja harga semen dan komponen material lainnya yang digunakan untuk pengerjaan semenisasi jalan kampong di Bentas,” beber Syaidirahman.

Nanti bisa kelihatan kok, antara jenis pekerjaan, Ukuran/Volume pekerjaan di lapangan apakah sesuai dengan anggaran yang telah terpakai. Apalagi komponen sekarang ini menggunakan istilah Harian Orang Kerja (HOK) yang melibatkan pemberdayaan masyarakat kampung untuk mengerjakan kegiatan tersebut, nah hal ini juga berimbas menambah besaran anggaran kegiatan tersebut. Karena paket penggunaan Anggaran Dana Desa pada dasarnya tidak bisa diproyekkan atau dikerjakan oleh kontraktor, terangnya lagi.

“Jadi kita tidak bisa melihat satu sisi saja, namun harus menghitung komponen secara keseluruhan agar dapat diketahui besaran anggaran yang dibutuhkan dalam pengerjaan kegiatan semenisasi di Kampung Bentas tersebut. Apakah memang ada dugaan Mark-Up (penggelembungan anggaran) di situ. Nah saya rasa hal demikian ini sangat penting untuk diperiksa lebih teliti lagi,” tutup Syaidirahman saat wawancara dengan media ini.

Ditempat terpisah masih dalam saluran telepon, Ketika dikonfirmasi media untuk menanggapi hal ini Inspektur Inspektorat Kabupaten Kutai Barat, R.B.Bely.Dj.W. mengungkapkan, Bahwa terkait laporan masyarakat Kampung Bentas perihal penggunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa, Pihak Inspektorat Kabupaten Sudah melakukan audit.

“Pihak Inspektorat sudah bekerja bersama dengan pihak Polres Kubar. Namun  hasil pemeriksaan tersebut belum bisa kita pastikan. Yang sudah pihak Inspektorat periksa yaitu terkait penggunaan Anggaran Dana Desa pada Tahun 2019. Sedangkan pada Tahun Anggaran Dana Desa pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 belum kita lakukan pemeriksaan,” ungkap Bely kepada media ini.

Pejabat yang pernah bertugas di Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) DKI Jakarta ini menambahkan, Yang kita periksa Anggaran Dana Desa Tahun 2019 dulu. Kita mau mengevaluasi pengembangan penggunaan Dana Desa di Kampung Bentas. Semua data terkait laporan masyarakat ini ada di kantor kami, ucapnya.

“Pada bulan Februari ini memang banyak laporan yang harus segera diselesaikan termasuk LKPD Kabupaten Kubar. Jad pihak Inspektorat telah membuati kesepakatan dengan Pihak Polres Kubar bahwa kita selesaikan dahulu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kubar Tahun Anggaran 2020. Kami juga sudah  mengerahkan tim audit ke Kampung Bentas untuk memeriksa terkait penggunaan Dana Desa di sana,” paparnya.

“Belum tau statusnya mas, masih dalam proses penyelidikan pihak Polres Kubar,” tutupnya.

Petinggi Kampung Bentas, Nikodemus Basar saat dikonfirmasi media ini berkomentar dalam menanggapi hal ini saya nantinya akan berbicara. Karena dari pemerintah juga sudah ada menghubungi saya.

“Ya. Nantilah saya kembali menghubungi Bapak,” katanya, Rabu (3/2/2021) sembari menanyakan identitas wartawan.

# hen )

 

 

 

 

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *