Next Post

Terbukti Lakukan Pencemaran Sungai Nyahing, PT.GBU Dapat Sanksi Penghentian Operasional Tambang Batubara

Wakil Bupati Kubar H Edyanto Arkan memimpin langsung Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pencemaran Sungai sungai Lejiu Putih Kampung Muara Nyahing Kecamatan Damai.

Sendawar, Warta Kubar.Com

Wakil Bupati Kutai Barat (Kubar) H. Edyanto Arkan SE bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan rapat koordinasi dengan PT.GBU sebagai tindak lanjut tercemarnya Sungai Lejiu yang mengakibatkan warna air putih berlumpur di Kampung Muara Nyahing yang kemudian masuk ke Sungai Kedang Pahu Kecamatan Damai, Jumat (13/8/2021) di Sendawar.

Rapat yang dipimpin langsung Wakil Bupati H Edyanto Arkan SE yang dilaksanakan di Ruang Rapat Koordinasi kantor Bupati lantai III disepakati untuk dilakukan penghentian aktivitas sementara di areal-areal sekitar lokasi yang menimbulkan dampak lingkungan yaitu adanya perubahan warna air sungai khusus di lokasi sebagai sumber pencemaran. Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kubar Ali Sadikin beserta stafnya, Anggota DPRD Kubar Komisi 2 Agus Sopyan, Noratim, Yudi Hermawan, Camat Damai Fransisco, KTT dan Jajaran Manajemen PT.Gunung Bara Utama (GBU).

Wakil Bupati H Edyanto Arkan SE menjelaskan bahwa ada sanksi tegas yang diberikan kepada perusahaan tambang batubara PT.Gunung Bara Utama (GBU) sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 76 yakni,

” Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum”.

Adapun sanksi yang diberikan sebagai konsekuensi administrasi berupa paksaan Pemerintah kepada PT.GBU untuk memperbaiki fasilitas di sekitar lahan yang digusur (land clearing) sehingga tidak terjadi luapan lumpur sampai ke Sungai Lejiu Putih, apabila hal tersebut sudah dilakukan dan diyakini aman baru kegiatan bisa dilaksanakan kembali. Oleh sebab itu untuk saat ini semua aktivitas yang berada dekat dengan sungai tersebut dihentikan untuk sementara dan minimal jarak operasional tambang dengan sungai 50 meter dipastikan tidak ada kegiatan.

Diketahui untuk lokasi berada di sekitar kampung Muara Nyahing Kecamatan Damai yang berada dianak Sungai Leju Puti, secara pisik warna sungai yang berubah dan kandungan Total Suspended Solid (TSS) yang sangat tinggi.

”Untuk sungai Nyahing kelas dua maksimum TSS 50 namun yang terjadi TSS mencapai 600 dan cukup tinggi, untung saja tidak terlalu berdampak hingga nyawa hilang namun dampak sangat besar bagi warga masyarakat di sepanjang sungai tersebut,” kata Wabup dua periode ini.

“Pihak PT.GBU pun mengakui bahwa adanya pencemaran sungai Nyahing dan sekitarnya akibat operasional tambang PT.GBU,” ungkap Wabub.

Salah satu parameter kualitas perairan yang diduga berubah adalah Total Suspended Solid (TSS). Total Suspended Solid (TSS) merupakan zat padat (pasir, lumpur, dan tanah liat) atau partikel tersuspensi dalam air dan dapat berupa komponen hidup (biotik) seperti fitoplankton, zooplankton, bakteri, fungi, ataupun komponen mati (abiotik) seperti detritus dan partikel anorganik.

 Wakil Bupati mengingatkan dengan tegas kepada pihak perusahaan agar sebelum melaksanakan kegiatan benar-benar harus sesuai dengan Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) harus aman. Dan hal seperti ini diharapkan jangan sampai terulang kembali dan perusahaan diminta langsung segera dapat memberikan bantuan air bersih kepada masyarakat yang terdampak akibat tercemarnya sungai Nyahing dan Kedang Pahu.

Dalam kesempatan tersebut dalam penanggulangan keruhnya sungai, perusahaan PT.GBU juga sudah menyiapkan sumur-sumur air bersih dengan pompa di beberapa kampung di wilayah kecamatan Damai, sebagai langkah cepat dalam penanganan penyediaan air bersih kepada masyarakat yang terdampak. Dan saat ini untuk sumur-sumur air bersih sudah dikoordinasikan pihak kecamatan Damai dan PT GBU.

Sementara itu masih ditempat yang sama perwakilan pihak PT.GBU, Denis Belum bisa memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait pencemaran sungai Nyahing yang dilakukan oleh PT.GBU.

“Saya tidak ada kewenangan untuk memberikan keterangan kepada wartawan soal pencemaran sungai nyahing. Nanti saja kalau sudah ada perintah dari atasan,” tandas Denis sembari meninggalkan wartawan.

# hen #

 

 

 

 

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *