Next Post

PT CAK Minta PT MBL Diproses Hukum

Kuasa Hukum PT CAK M.M.Rudi Ranaq, SH, M. Si, SCe idampingi Ketua Tim Hukum San Lasse Saat Menggelar Konferensi Pers, Sabtu (8/10/2022)

PT. MBL MEMBANGUN DAN MENGGUNAKAN JALAN HAULING BATUBARA DI ATAS IJIN HAK GUNA USAHA PT CITRA AGRO KENCANA MERUPAKAN DUGAAN TINDAK PIDANA PASAL 406 AYAT (1) KUHP JO  PASAL 107 HURUF A DAN C UU NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN.

SENDAWAR, WARTA KUBAR.com-Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Citra Argo Kencana (CAK) melalui kuasa hukum M. M.Rudi Ranaq, SH, M. Si, S. Ce menggelar konferensi pers terkait dengan masalah sengketa lahan sawit dengan Perusahaan Tambang Batubara PT Manoor Bulant Lestari (MBL) di Kampung Mantar Kecamatan Damai, Sabtu (8/10/2022) di Sendawar.

Saat konferensi pers itu dihadapan wartawan, M. Rudi Ranaq menegaskan,
Kegiatan PT MBL yang membuat jalan hauling dan melakukan kegiatan pengangkutan batubara di dalam ijin Hak Guna Usaha (HGU) kebun kelapa sawit PT CAK, jelas merupakan dugaan tindak pidana kejahatan, dimana kegiatan pembangunan jalan tersebut menimbulkan kerugian PT CAK sebesar Rp. 10 miliar. Oleh karenanya, PT CAK telah melaporkan PT. MBL kepada Kepolisian Republik Indonesia Resort Kutai Barat sejak Oktober 2021 yang lalu untuk memperoleh keadilan di mata hukum.

Tanaman Sawit PT CAK Digusur PT MBL

Rudi Ranaq mengurai, Ijin HGU PT CAK mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak 24 Oktober 2019, Karena setelah 5 tahun sejak memperoleh ijin HGU pada 24 Oktober 2014, tidak pernah ada gugatan  PT. MBL terhadap ijin HGU tersebut. Lebih dari itu agar diketahui dan dipahami, bahwa PT. CAK memperoleh Ijin Lokasi Nomor 525.26/K/565b/2010 tanggal 14 Juni 2010 dan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor 525.26/K.939b/2010 tanggal 22 November 2010 dari Bupati Kabuppaten Kutai Barat; hal mana pasca mendapatkan Ijin Lokasi dan IUP tersebut, PT. CAK melakukan pembebasan lahan dari masyarakat pada Maret dan April 2011. Bila dibandingkan dengan Ijin Lokasi PT. MBL yang menurut KTT PT. MBL Wesly Siregar didapatkan dari Bupati Kutai Barat pada tahun 2011 dan pembebasan lahannya dilakukan pada tahun 2012 (Sumber Media Online Mahakam Pos, 7/10/2022), maka jelas bahwa ijin Lokasi dan Ijin Usaha Perkebunan PT. CAK jauh lebih dulu terbit  menurut hukum.

Lanjut dia menyampaikan, Karena dugaan perbuatan pidana pengrusakan tanaman, dugaan menduduki, menguasai, dan menggunakan lahan perkebunan secara tidak sah oleh PT. MBL di atas ijin HGU PT CAK yang mengakibatkan kerugian Rp 10 Miliar, itulah sebabnya PT CAK tetap meminta Perlindungan Hukum kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Kutai Barat agar melakukan penegakan hukum (Law Enforcement) terhadap PT. MBL berdasarkan Laporan Polisi PT. CAK Oktober 2021 berupa pemasangan Garis Polisi (Police Line) untuk keperluan penyidikan di jalan itu, termasuk segera  mengumpulkan alat-alat bukti serta menetapkan dan menahan para tersangka pelaku pengrusakan tanaman kelapa sawit milik PT CAK (Pasal 406 ayat 1 KUHP jo Pasal 107 huruf a dan huruf c UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan) dan pihak-pihak yang turut serta mengakibatkan terjadinya dugaan tindak pidana ini (Pasal 55 KUHP/Wetboek van Strafrecht), agar diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Kemudian diterangkan dia, menyangkut yang dimaksud PT. MBL melalui Penasihat Hukumnya Advokat  Dalmasius, SH, MH, yang saat ini juga merupakan Anggota DPRD aktif Kabupaten Mahakam Ulu periode 2019-2024 bahwa pernah ada pembicaraan awal mengenai kerjasama mengenai pembangunan jalan hauling (Sumber Media Online Sudut Berita News. Com,6/10/2022) itu memang betul pernah diusulkan oleh PT. MBL kepada PT CAK sekitar tahun itu, hanya saja pembicaraan awal yang berisi usulan yang diinisiasi oleh PT MBL itu tidak pernah sampai pada persetujuan atau approval dari PT CAK, karena memang secara hukum, PT CAK tidak memiliki kepentingan hukum apa pun untuk melakukan kerjasama di bidang investasi termasuk pembangunan jalan dengan PT. MBL. Itu murni usulan dari PT.MBL karena mereka paham semua rencana pembangunan jalan hauling itu murni berada dalam Ijin Lokasi dan Ijin Usaha Perkebunan PT. CAK yang lebih dulu terbit dari ijin lokasinya PT. MB,  dimana sejak Oktober 2014 ijin Lokasi dan Ijin Usaha Perkebunan PT. CAK ini diperkuat dengan Ijin HGU. Itulah sebabnya pembicaraan awal yang dinyatakan PT. MBL tersebut tidak pernah berlanjut dengan PT. CAK. Oleh karenanya, janganlah pembicaraan awal tersebut dijadikan patokan atau kekuatan hukum PT MBL, karena memang pembahasan awal tersebut tidak pernah melahirkan hubungan hukum (Recht Betrekkingen) dan atau perbuatan hukum berupa perikatan atau kesepakatan apa pun antara dan oleh PT CAK dengan PT. MBL;

Perbuatan PT.MBL di atas yang menggusur semua tanaman, membangun dan menguasai IJIN HGU PT CAK merupakan dugaan tindak pidana kejahatan yang sangat merugikan PT. CAK, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan Pasal 107 huruf a dan huruf c UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan: Setiap Orang secara tidak sah yang: a. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan; c. melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dan huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), itu lah sebabnya PT CAK meminta agar Kepolisian Resort Kabupaten Kutai Barat mengusut tuntas dugaan tindak pidana kejahatan.

Selaku Kuasa Hukum PT. CAK saya menolak Advokat Dalmasius, SH.MH yang saat ini menjadi Legal Advisor atau Penasihat Hukum PT. MBL berurusan dengan klien kami PT. CAK, sebab yang bersangkutan saat ini merupakan Pejabat Negara Aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Mahakam Ulu Periode 2019-2024, artinya terjadi rangkap pekerjaan disamping Anggota DPRD Mahakam Ulu juga aktif menjalankan tugas sebagai Advokat, sebab hal ini tidak sesuai dengan amanat Pasal 20 Ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, yang menyatakan,

“Advokat yang menjadi pejabat Negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut. Sementara dalam mediasi tanggal 4 Oktober 2022 dan pemeriksaan lapangan 5 Oktober 2022 Sdr. Advokat Dalmasius, SH, MH hadir menyatakan dirinya sebagai Penasihat Hukum/Legal Advisar PT. MBL sejak tahun 2015 sampai sekarang” pungkasnya.

Penulis : Henry Situmorang

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *