Next Post

Masyarakat Adat Dua Kampung Tutup Akses Hauling PT BEK Di Tenaiq

Damai, warta kubar.com

Puluhan masyarakat adat  dua kampung yaitu, Kampung Besiq dan kampung Bermai melakukan penutupan berupa eksekusi lahan adat di Jalan Hauling PT Bharinto Ekatama (BEK) Site Tenaiq.

Kepala Adat Dayak Kalimantan timur (Kaltim), Rustani bersama dengan masyarakat di lokasi itu kepada media online warta kubar.com mengatakan, masyarakat ini tidak kenal ada pihak lain di lahannya. Yang mereka (masyarakat) tahu wilayah ini adalah hak mereka sejak lama.

Kepala Adat Dayak Kaltim Rustani

“Tujuan utama masyarakat di sini ialah sesuai permohonan mereka untuk melakukan eksekusi lahan adat sesuai dengan Putusan Sidang Adat Nomor 67/25-2/PA/LADTBB/II/2021/AD.SMD Tentang Eksekusi Lahan,” ujarnya, Rabu (7/7/2021) di Tenaiq.

Penutupan Jalan Hauling PT Bharinto Ekatama (BEK) Oleh Masyarakat Adat Bermai dan Besiq

Lanjut Rustani menyampaikan, masyarakat adat ini melaksanakan eksekusi lahan adat melalui ritual sebagai pemberitahuan kepada leluhur bahwa tanah ini akan dikembalikan kepada masyarakat, dan siapapun yang melakukan kejahatan di atas tanah ini akan memberikan hukuman (eksekusi).

Menurut Rustani, adapun luas lahan yang dieksekusi secara adat Ini terdiri dari kelompok masyarakat atas nama Bapak Saun dan Bapak Juita sekitar 429 hektar.

“Masih ada tampak tanam tumbuh masyarakat seperti sengon, akasia  tanaman karet dan rumah tinggal masyarakat yang telah digusur oleh pihak PT BEK sampai saat ini belum diakui dan dibayar oleh pihak perusahaan,” imbuhnya.

Jalan Hauling Perusahaan Tambang Batubara PT BEK di Sungai Tenaiq

Pria yang juga berprofesi sebagai lawyer ini menambahkan, sebelum perusahaan beroperasi di lahan masyarakat ini sekitar tahun 2013 lalu, seharusnya jangan digarap dulu. Namun sampai saat ini perusahaan sudah menggarap lahan masyarakat adat ini tanpa penyelesaian yang jelas.

“Adapun ritual eksekusi lahan adat tahap pertama ini akan berlangsung sampai tanggal 10 Juli 2021. Masyarakat adat akan tetap menduduki lahan ini hingga bertemu dengan direktur PT Bharinto Ekatama (BEK) yang dinilai dapat menyelesaikan masalah lahan masyarakat adat yang sudah digarap PT BEK ini,” tandasnya.

” Soal aktivitas perusahaan PT BEK maupun Subconnya jika berada di luar area ritual adat ini silahkan saja beroperasi. Namun jika berada pada kordinat yang diberikan tanda adat tempat berlangsungnya ritual adat otomatis tidak diizinkan untuk melintas,” pungkasnya tegas.

# hen #

 

 

 

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *