Next Post

Jalan Jalur Dua Karang Rejo Masih Rusak, Surat Edaran Bupati 2018 Dinilai Tak Ampuh(Lagi)

Ketua DPD LSM Fakta dan Kondisi Jalan dua Jalur Karang Rejo

Sendawar, Warta Kubar.com

Kondisi akses jalan dua jalur yang melintas dari Kecamatan  Barong Tongkok menuju Kecamatan Melak tepatnya di Jalan Sendawar Raya Kampung Karang Rejo kini kondisinya sangat memprihatinkan. Keadaan jalan aspal pecah –pecah bahkan berlubang diakibatkan dilalui oleh operasional kegiatan truk-truk pengangkut CPO (Crude Palm Oli) salah satu perusahaan sawit sempat ramai menjadi perbincangan publik di Kubar. Namun kini permasalahan rusaknya akses jalan tersebut belum juga mendapatkan perhatian dan perbaikan yang serius.

Ketua DPD LSM Fakta Kubar, Hertin Armansyah kepada media inipun angkat bicara, Melihat akses jalan itu hingga saat ini belum tampak upaya pemerintah untuk melakukan perbaikan yang maksimal. Meskipun hal ini sudah pernah disorot lalu disuarakan oleh pihak DPRD Kubar.

“Kondisi jalan semakin parah belakangan ini. Jika tidak dilakukan perbaikan yang serius maka bisa saja kondisi jalan yang rusak dapat menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan kerugian material bahkan korban jiwa masyarakat pengguna jalan tersebut,” kata Hertin saat menyampaikan rilis kepada wartawan di kantornya, Senin (7/6/2021).

Akses Jalan Aspal yang rusak di Karang Rejo Tak Kunjung Diperbaiki

Masih segar dalam ingatan, lanjut Hertin Armansyah menyampaikan pada tahun 2018 lalu telah ada  kesepakatan yang dilanjutkan dengan surat edaran Bupati Kubar menekankan bahwa truk-truk CPO perusahaan sawit tersebut tidak diperbolehkan untuk melintasi jalan umum. Namun saat ini bisa kita lihat bagaimana implementasinya di lapangan tetap saja truk-truk CPO melintasi jalan tersebut. Padahal kesepakatan tersebut dicapai melalui  sebuah pertemuan yang dihadiri oleh pihak Satpol PP, Dishub Kubar, Sat Lantas Polres Kubar, Sejumlah LSM dan perwakilan media massa yang meliput pertemuan tersebut.

“Kelas jalan di Kubar masih tergolong Kelas 3 dengan muatan sumbu terbatas dengan muatan maksimal 8 Ton sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2003 tentang penetapan jalan atau kelas jalan di Kalimantan. Kemudian untuk truk-truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) mestinya memperhatikan tingggi muatan kelapa sawit agar tidak kelebihan muat dan ditutup dengan baik,” ucapnya.

Selain hal tersebut diatas, DPD LSM Fakta Kubar juga masih menemukan bahwa masih ada aktifitas truk-truk sawit yang melintas melalui Jalan Gunung Punai Kecamatan Barong-Tongkok. Padahal telah ada kesepakatan agar lalu-lintas truk-truki sawit tidak diperbolehkan menggunakan jalan tersebut.

“Kita tentunya berharap pemerintah melalui instansi terkait dapat mengatur lintasan lalu-lintas truk-truk sawit melewati Kampung Tukul, Marimun, kemudian melintas lewat Melak dan Kecamatan Sekolaq Darat  sebagaimana yang telah ditetapkan dan langsung menuju ke PT CAK di Kampung ,Mantar,” urai Hertin Armansyah.

DPD LSM Fakta Kubar menilai bahwa Perusahaan sawit yang menggunakan akses jalan umum tidak mau mengindahkan himbauan maupun arahan dari Pemerintah Kubar. Kemudian dapat dilihat bahwa pemerintah tidak mampu menerapkan keputusan-keputusan yang telah disepakati bersama melalui notulen maupun Surat Edaran Nomor 339/1364/Pemb-TU.P/VIII/2018 yang ditanda tangani oleh Bupati Kubar FX.Yapan pada tanggal 29 Agustus 2018.

“Melihat keadaan seperti ini masyarakat pengguna jalan yang menanggung sakitnya melintas di jalan itu. Kami (LSM Fakta) juga berharap dan mendorong agar DPRD Kubar sebagai perwakilan masyarakat dapat melaksanakan sebagaimana fungsinya dalam upaya perbaikan jalan di Karang Rejo. Kasihan masyarakat sudah menunggu begitu lama perhatian dan perbaikan jalan yang serius dari pemerintah Kubar. Kondisi jalan seperti ini jangan sampai memakan korban jiwa lagi,” tutup Hertin Armansyah.

# hen #

 

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *